Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Adanya 17 Anggota DPRD Tarakan Tercatat Sebagai Penerima BSU, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Zakaria RT • Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan MasbukiFOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan MasbukiFOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Adanya temuan terhadap 17 Anggota DPRD yang masuk daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni-Juli menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap proses verifikasi dan validasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menentukan penerima BSU.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menerangkan, terdeteksinya 17 anggota DPRD Tarakan sebagai penerima BSU lantaran 17 anggota DPRD tersebut tercatat memiliki gaji pokok di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karena laporan upah tersebut membuat 17 anggota dewan masuk ke dalam daftar penerima.

Kendati demikian BPJS menegaskan telah mencoret 17 anggota DPRD Tarakan tersebut sebagai penerima.

"Ini terjadi karena proses pendataan penerima BSU berdasarkan data upah dari Dinas Ketenagakerjaan. Kemudian data yang tercatat di kami diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi lebih lanjut, sebelum penetapan penerima bantuan. Dari proses itu masuklah nama anggota DPRD ini sebagai daftar calon penerima, tapi hanya baru masuk daftar belum disalurkan," ujarnya, Senin (12/8).

"Syarat BSU itu kan pertama warga negara Indonesia, kedua dia aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kalau misalnya dia tidak aktif terdaftar dia pasti tidak masuk. Kemudian dia bukan ASN atau TNI-Polri, seperti itu. Untuk identifikasi sebenarnya itu berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2025 aturannya seperti itu," sambungnya.

Ia menerangkan, jika verifikasi dan validasi daftar penerima hanya berdasarkan nominal di luar profesi PNS dan TNI-Polri. Sehingga ke depannya pihaknya harus lebih jeli dalam melakukan validasi daftar penerima.

Saat disinggung mengenai mengapa hanya 17 anggota DPRD saja yang masuk penerimaan, ia menegaskan jika pihaknya belum dapat memastikan.

"Tapi intinya begini, kalau dalam aturan mereka tidak berhak, tinggal mengembalikan ditolak seperti itu. Selanjutnya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pendataan. Secara aturan, anggota dewan memang tidak berhak menerima BSU," katanya.

Kembali disinggung terkait progres pencairan BSU saat ini, lagi-lagi Masbuki menegaskan jika pihaknya belum memastikan hal tersebut lantaran ia mengklaim data penyaluran hanya dapat diakses media dengan surat penugasan khusus.

Kendati demikian, Masbuki menilai persoalan ini hanyalah persoalan sepeleh yang seharusnya tidak dipublikasikan.

"Kami belum pastikan, biasanya kalau minta data kan harus ada surat kantor. Kami tidak bisa memberikan data kepada pihak luar kalau tidak melalui prosedur. Seharusnya Persoalan ini tidak dibesar-besarkan kita kan harus saling jaga hubungan," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BSU.

Di antaranya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga April 2025, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri, serta memiliki upah yang tercatat di bawah upah minimum kabupaten atau kota.

"Tentu di daerah ini kan sebagai eksekutor jadi kami akan memasukan catatan ini ke kantor pusat. Nanti kami koordinasikan untuk tidak memasukan data di DPRD. Sebenarnya kalau dilaporkan itu bisa menyesuaikan. DPRD ini kan yang terlapor gaji pokoknya kalau beserta tunjangannya tidak sampai ada di situ," urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BPJS Ketenagakerjaan atas kesalahan verifikasi dan validasi tersebut.

Diungkapkannya kesalahan tersebut cukup berpotensi merugikan negara mengingat proses validasi dan verifikasi hanya berdasarkan nominal gaji pokok. Padahal menurutnya, cukup banyak profesi dengan gaji pokok di bawah UMK namun memiliki tunjangan lainnya.

“Mungkin minggu depan. Saat ini kami masih fokus dengan rapat pansus yang harus kami selesaikan. DPRD sama sekali tidak pernah mengajukan atau diajukan untuk menerima BSU. Kami pun kaget ketika membaca berita ada 17 nama anggota DPRD yang masuk menerima BSU," katanya.

"Persoalan ini berdampak pada citra DPRD di mata masyarakat. Karena itu kami banyak dapat komentar negatif di media sosial. Makanya kami perlu minta penjelasan. Sampai saat ini belum ada satu pun anggota DPRD yang menerima atau mengambil bantuan itu. Jangan sampai masyarakat mengira kami menerima atau mengajukan, itu harus diluruskan bahwa itu tidak benar,” pungkasnya. (zac)

Editor : Azwar Halim
#BSU #kaltara #DPRD Tarakan #bpjs ketenagakerjaan