Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Toko Kosmetik Tarakan Diringkus Kurang dari 24 Jam

Eliazar Simon • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:51 WIB
DIAMANKAN : Pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Utara usai dilaporkan melakukan aksi pencurian tablet.FOTO: SATRESKRIM POLRES TARAKAN
DIAMANKAN : Pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Utara usai dilaporkan melakukan aksi pencurian tablet.FOTO: SATRESKRIM POLRES TARAKAN

TARAKAN – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Elang, tepatnya di belakang Mixue Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (10/8) sekitar pukul 12.00 WITA, saat pemilik toko tengah menunaikan ibadah salat dan adiknya berada di dapur.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah saat dikonfirmasi awak media, Minggu malam (10/8).

“Benar, telah terjadi pencurian di toko kosmetik. Saat kejadian, toko dalam keadaan tidak diawasi langsung oleh pemilik,” ujarnya.

Pelaku yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil sebuah tablet. Identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui melalui hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, langsung dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan. Sekitar pukul 23.30 WITA malam harinya, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Juwata Laut, tepatnya di Jalan Pangeran Aji Iskandar,” ungkap AKP Ridho.

Pelaku diketahui berinisial RS. Ia diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Xiaomi Pad 6 yang merupakan hasil curian.

“Barang bukti belum sempat dijual. Tablet tersebut diketahui hanya dipinjamkan kepada pacarnya,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi seorang diri dan merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.

“Untuk saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan RS di lokasi kejadian lain. Namun, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam menjaga keamanan toko atau tempat usaha, terutama saat ditinggal dalam keadaan kosong.

"Kasus ini dapat diungkap dengan cepat setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Toko Kosmetik Tarakan #pencurian #terekam cctv