TARAKAN - Maraknya pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satlantas akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satlantas Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi, penindakan, dan pengawasan demi terciptanya budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Tarakan, Ipda Pipit Priatingsih, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025 yang digelar secara serentak.
Dalam operasi tersebut, pihaknya masih menemukan banyak pelajar yang nekat membawa motor ke sekolah.
“Kami tak kenal lelah melakukan sosialisasi, khususnya ke pelajar. Sayangnya, masih banyak siswa-siswi yang tetap membawa kendaraan sendiri, padahal belum memiliki SIM,” ujar Ipda Pipit.
Guna menekan angka pelanggaran, pihaknya telah menggandeng Dinas Pendidikan Kota Tarakan untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Edaran tersebut berisi imbauan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM.
“Harapannya, surat edaran ini bisa memperkuat himbauan dan jadi dasar bagi sekolah untuk melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah,” ujarnya.
Selain menyasar siswa, Satlantas juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk turut berperan aktif dalam menegakkan aturan ini. Orang tua diharapkan tidak memberikan akses kendaraan kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur.
“Kami meminta kerja sama orang tua dan sekolah untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah ataupun berkendara di jalan raya,” tegasnya.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan, petugas Satlantas berhasil menjaring sejumlah pelajar yang kedapatan melanggar.
Menurut Ipda Pipit, sebagian besar pelanggar berasal dari tingkat SMA, namun terdapat pula laporan dari kepala sekolah yang menyebutkan bahwa siswa SD dan SMP juga turut membawa motor ke sekolah.
“Kami langsung mengimbau para siswa, memanggil orang tuanya, dan memberikan edukasi agar mereka tidak memberikan kendaraan kepada putra-putrinya demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Tak hanya itu, bagi pelajar yang kedapatan kembali melanggar, Satlantas berencana untuk memberlakukan pembuatan surat pernyataan tertulis. Surat ini akan ditandatangani oleh siswa dan orang tua sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Langkah ini diambil agar memberikan efek jera. Setidaknya, surat tersebut bisa menjadi pengikat moral antara siswa dan orang tua, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim