TARAKAN – Ketiga terdakwa perkara sabu 74 kg sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (24/7) lalu.
Meski jaksa menuntut hukuman mati, majelis hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata. Sementara itu, Daniel Kawihing alias Daniel Costa vonnis hukumam 20 tahun penjara.
Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman mengatakan, putusan majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa lantaran majelis hakim memvonis dengan pertimbangan rekam jejak dan bukti yang ada.
Abdul Rahman menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ari Wibowo dan Widi Pranata, sementara terdakwa Daniel Kawihing dijatuhi pidana selama 20 tahun.
“Majelis hakim berpendapat bahwa putusan tersebut sudah merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan, mengacu pada tiga jenis pidana maksimal yang ada yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, dan pidana 20 tahun,” jelas Abdul Rahman.
Ia menambahkan, meskipun jaksa menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa, majelis tidak sepakat dengan tuntutan tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah kedua terdakwa yang dijatuhi pidana seumur hidup tidak pernah tercatat sebagai residivis di PN Tarakan.
“Sementara terhadap terdakwa Daniel Kawihing, majelis berpendapat peran dan barang bukti yang ada berbeda, sehingga dijatuhi pidana 20 tahun,” tambah Abdul Rahman.
Terkait apakah ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut, Abdul Rahman menegaskan tidak ada faktor meringankan yang diberikan.
Namun, perbedaan vonis ini didasarkan pada pertimbangan majelis yang menilai para terdakwa belum masuk kategori pelaku berulang sehingga tidak dijatuhi hukuman mati.
“Pidana seumur hidup dan 20 tahun juga merupakan pidana maksimal. Hukuman mati biasanya dijatuhkan untuk pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana berat,” ujarnya.
Abdul Rahman, juga memberikan penjelasan mengenai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hukuman seumur hidup adalah salah satu bentuk pidana maksimal yang bisa diterapkan selain hukuman mati dan pidana penjara dengan masa maksimal 20 tahun.
“Pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama sisa hidupnya, tanpa batasan angka tahun tertentu seperti pada hukuman penjara biasa,” jelas Abdul Rahman.
Ia menambahkan, hukuman ini diterapkan karena sistem hukum Indonesia membatasi pidana penjara maksimal dalam bentuk angka hanya sampai 20 tahun.
Jika hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat berat namun tidak memenuhi kriteria untuk hukuman mati, maka putusan seumur hidup menjadi pilihan hukuman maksimal berikutnya.
Mengenai remisi atau pengurangan masa hukuman, Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM serta presiden melalui mekanisme remisi dan grasi.
“Pengadilan hanya menjatuhkan vonis, sementara pelaksanaan remisi dan grasi menjadi urusan eksekutif,” tambahnya.
Terkait jadwal sidang yang berlangsung cukup lama, Abdul Rahman mengungkapkan bahwa sidang perkara ini ditempatkan di urutan akhir agar masyarakat dan media yang ingin menyaksikan putusan dapat hadir secara lengkap.
“Karena perkara ini menarik dan menjadi perhatian publik, kami ingin memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan banding, Abdul Rahman menyebut masih dalam tahap pertimbangan oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Kedua belah pihak masih menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan ini," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim