Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terdakwa Perkara Sabu 74 Kg Daniel Costa Divonis 20 Tahun, Terdakwa Widi dan Ari Divonis Seumur Hidup

Eliazar Simon • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:25 WIB
DIVONIS : Ketiga terdakwa yang menjalani sidang vonis yang berlangsung di PN Tarakan, Kamis (24/7).FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIVONIS : Ketiga terdakwa yang menjalani sidang vonis yang berlangsung di PN Tarakan, Kamis (24/7).FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram (kg).

Daniel Costa, konten kreator asal Tarakan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ari Wibowo dan Widi Pranata, divonis penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Febrian Ali, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7) di PN Tarakan.

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Daniel Costa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Dr. Febrian Ali dalam membacakan putusan.

Daniel Costa sendiri dalam persidangan sebelumnya mengaku hanya memiliki peran terbatas, yaitu mengantar dua unit mobil ke sebuah ruko milik saudara bernama “Shalom” alias “Sky Blue.” Melalui pledoi yang disampaikan, penasihat hukum Daniel yaitu memohon agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Namun, majelis hakim menilai bukti-bukti yang ada cukup kuat dan meyakinkan untuk menjatuhkan hukuman berat kepada ketiga terdakwa.

Vonis bagi Daniel Costa adalah 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Sedangkan Ari Wibowo dan Widi Pranata dinyatakan memiliki peran lebih besar dalam kasus ini sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada keduanya.

Dalam pertimbangan putusan terdakwa Widi Pranata dan Ari Wibowo, majelis hakim mempertimbangkan yaitu dakwaan alternatif sehingga majelis hakim menggunakan Pasal alternatif pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dalam peredaran narkotika. Terdakwa terlibat langsung dalam peredaran narkotika. Terdakwa sudah sebanyak 8 kali (Widi Pranata) dan 5 kali (Ari Wibowo) melakukan peredaran narkotika, dan apabila tidak tertangkap akan melakukan lagi," beber Febrian

Terdakwa sudah menikmati hasil dari peredaran narkotika. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Sementara untuk terdakwa Daniel Costa, majelis hakim mempertimbangkan yaitu majelis hakim tidak sepakat dengan dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian terdakwa hanya mengantar kunci kepada terdakwa Widi Pranata atas perintah dari “Sky Blue.”

"Terdakwa tidak mengetahui isi dari kedua mobil dan baru mengetahui setelah penangkapan. Yang sebenarnya mengetahui peredaran sabu tersebut adalah “Sky Blue,” terdakwa hanya diperintahkan mengambil mobil di ruko dan mengantarkan kunci ke terdakwa Widi Pranata," tuturnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak adil apabila terdakwa yang tidak mengenal “Sky Blue” hanya karena mengantar kunci kemudian dipersalahkan lebih jauh dan walaupun tidak ada hal yang meringankan, terdakwa bukan seorang residivis.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan terkait barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain bungkus plastik besar merek “Teh Cina 2.0” berisi sabu seberat total 74 kg, yang tunai sebesar Rp 2.700.000 dalam pecahan Rp 50.000,, kendaraan berupa mobil pangsa tipe E warna silver, mobil Honda Xenia, dan sepeda motor Yamaha XMAX, berbagai unit ponsel merek Ovitel, Vivo, Raimi, Oppo A3X,

Buku rekening dan kunci kendaraan, serta BPKB kendaraan yang turut disita sebagai barang bukti," sebutnya.

“Majelis hakim menilai barang bukti tersebut sah dan kuat sebagai bukti yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini,” tambah Dr. Febrian Ali.

Terhadap putusan majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa sama-sama menyatakan masih akan pikir-pikir. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (zar)

Editor : Azwar Halim
#Daniel Costa #kaltara #kasus sabu #Widi #ARI #hukuman seumur hidup