TARAKAN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 74 kilogram Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ariwibowo kini tinggal menghitung hari untuk mengetahui nasib mereka.
Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dijadwalkan segera membacakan putusan perkara besar yang menyedot perhatian publik sejak akhir 2023 lalu.
Ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai memiliki peran aktif dalam jaringan narkotika lintas provinsi.
Tuntutan itu dibacakan pada 26 Juni lalu, dan hingga kini ketiganya masih menghuni rumah tahanan sambil menunggu vonis majelis hakim.
PN Tarakan akan memvonis perkara tersebut pada Kamis (24/7). Dengan ancaman hukuman mati, publik kini menanti: akankah hakim sependapat dengan tuntutan mati dari JPU, atau memberi jalan lain bagi tiga terdakwa?
Sidang perkara sabu 74 kilogram ini dipimpin oleh Dr. Febrian Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim.
Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia peradilan, termasuk pernah bertugas di PN Banjarmasin sebelum dipindahtugaskan ke Tarakan. Sebagai hakim bergelar doktor, ia dikenal teliti dan berpegang pada disiplin hukum acara.
Dua hakim anggota, yakni Anwar W. M. Sagala, S.H., M.H. dan Alfianus Rumondor, S.H., M.H., juga bukan nama baru. Keduanya telah berpengalaman menangani perkara berat, termasuk perkara pidana narkotika, perdata, dan kekerasan.
Profil ketiganya menegaskan bahwa perkara ini ditangani oleh majelis dengan integritas tinggi dan kapasitas akademik yang mumpuni. Publik berharap ketiga majelis hakim bisa memberikan hukuman yang adil dan sepantas bagi para ketiga terdakwa.
“Fakta persidangan membuktikan para terdakwa terlibat. Daniel Costa menyerahkan kunci mobil dan menyiapkan tempat packing sabu, sementara dua terdakwa lainnya menjadi kurir dari 74 kg,” tegas JPU Dedi Franky beberapa waktu lalu.
Daniel Costa, yang sebelumnya dikenal sebagai konten kreator aktif di media sosial, menghebohkan masyarakat Kaltara usai tertangkap pihak kepolisian dalam pengembangan perkara 74 kg.
Dalam pledoinya, ia bahkan tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan harapan agar bisa pulang ke keluarganya.
“Saya tidak tahu soal sabu. Saya hanya bantu antar kunci dan kendaraan karena diminta,” ujar Daniel dalam sidang 8 Juli.
Sementara itu, Ariwibowo dan Widi Pranata juga mengaku hanya sebagai pengantar yang menjalankan perintah dari sosok bernama “Sky Blue”. Dalam pengakuan Widi, ia sudah delapan kali membawa mobil bermuatan sabu dan mendapat bayaran hingga Rp 50 juta per perjalanan.
Ketiganya kini menjalani hari-hari terakhir sebelum putusan dalam ruang tahanan yang sama.
Suasana tegang dan penuh ketidakpastian menyelimuti mereka. Tak ada yang tahu keputusan seperti apa yang akan diambil majelis hakim.
Dua Sisi Harapan dan Ketegangan
Kuasa hukum Daniel, Dedy Gud Silitonga, tetap berharap hakim akan menilai perkara secara objektif. Menurutnya, Daniel tidak memiliki keterlibatan langsung dalam peredaran sabu, dan fakta persidangan menunjukkan bahwa perannya tidak seperti yang didakwakan.
“Harapan kami, hakim tidak terjebak pada asumsi. Fakta persidangan menyatakan tidak ada peran Daniel Costa selain mengantarkan kunci mobil itu. Isi mobil itu dia tidak tahu. Makanya kami minta bebas,” singkatnya. (zar)
Editor : Azwar Halim