Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kesiapsiagaan Menghadapi Kerhutla, Begini Upaya Pencegahan KPH Tarakan

Wien Ratar • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:08 WIB
Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma.FOTO: NATANAEL/RADAR TARAKAN.
Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma.FOTO: NATANAEL/RADAR TARAKAN.

TARAKAN - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tarakan merilis bahwa level kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) sangat tinggi.

Hal ini disebabkan oleh rendahnya curah hujan (kemarau) sehingga permukaan tanah mengering dan semak semakin mudah terbakar.

Kondisi ini diperkirakan berlangsung dari tanggal 21 hingga 28 Juli mendatang. Anomali cuaca tersebut pun mengancam Kota Tarakan, utamanya kawasan hutan.

Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi karhutla di Tarakan.

"Upaya pertama, tentu saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah karhutla sehingga pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya karhutla bisa diantisipasi lebih cepat," ujarnya, Selasa (22/7).

Lanjutnya, kolaborasi dengan dinas terkait dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) terus ditingkatkan kemudian untuk langkah penanganan dan pengendalian kala karhutla terjadi, tentunya KPH Tarakan mengandalkan Brigade Dalkarhutla-nya.

"Kami juga membutuhkan dukungan dari pihak terkait seperti BPBD, TNI, Polri, MPA, Korlakar dan lainnya untuk penanganan yang lebih cepat dan efisien," jelasnya.

Ridwanto menambahakan, soal penyebab terjadinya karhutla, khusus Kota Tarakan, kelalaian manusia yang disengaja atau tidak mendominasi.

"Masyarakat cenderung memilih membakar untuk membuka lahan. Ini yang selalu kami peringatkan agar tidak dilakukan, terutama pada musim pancaroba seperti ini," ucapnya.

Di tempat yang sama, Polhut Ahli Muda KPH Tarakan, Romy Suprianto menuturkan, cuaca panas sedianya tidak menjadi alasan untuk membuka lahan dengan membakar.

"Kalaupun harus dilakukan, utamanya di lahan pribadi dan diluar hutan lindung, wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada KPH Tarakan atapun instansi teknis terkait," pungkasnya.

Ditegaskan Romy, sedianya membakar lahan tanpa izin dan tidak diawasi sudah dilarang didalam peraturan perundang-undangan.(*nkh/).

Editor : Azwar Halim
#KPH Tarakan #karhutla #kaltara