TARAKAN - Meski pernikahan sirih tidak tercatat di dalam data pemerintah, namun fenomena tersebut dianggap menjadi persoalan sosial di masyarakat.
Mengingat pernikahan sirih tidak diakui oleh hukum negara dan anak hasil pernikahan sirih sulit diakomodir dan tercatat dalam kependudukan. Sehingga persoalan ini menjadi perhatian khusus Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Tarakan, Muhammad Aslam menerangkan, meski nikah sirih diperbolehkan dalam agama, namun hal tersebut tidak serta merta mendapatkan legalitas hukum dari negara.
Mengingat Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan tersendiri dalam mengakui sebuah keluarga melalui pernikahan resmi. Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pernikahan secara resmi mengingat pernikahan tidak memungut biaya.
"Sayangnya kami tidak merekap data terkait nikah sirih karena secara legalitas pernikahan ini tidak mendapatkan pengakuan pemerintah. Tapi sejauh ini cukup banyak laporan yang masuk ke kami terkait pernikahan sirih khususnya dilakukan masyarakat kelas menengah ke bawah. Kami mengkhawatirkan ke depannya anaknya akan kesulitan mengurus berbagai hal, misalnya sekolah, akte kelahiran, atau bantuan sosial. Sementara anak harus mendapatkan haknya agar tumbuh dengan baik," ujarnya, Kamis (17/7).
"Memang ada berbagai faktor membuat orang nikah sirih, mungkin karena tidak direstui, terkendala biaya, ingin praktis atau sebagainya. Ini cuma dugaan saya saja, tapi saya ingin sampaikan kalau menikah secara resmi itu gratis, tidak dipungut biaya apapun kecuali dia menikah di luar hari kerja dan memanggil penghulu di luar kantor, itu baru ada biaya akomodasinya. Tapi kalau nikahnya di hari kerja dan di kantor KUA itu gratis," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim