Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ijazah Karyawan Dikembalikan Perusahaan, DPRD Tarakan Wanti Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah

Zakaria RT • Rabu, 16 Juli 2025 | 19:26 WIB

 

Ketua Komisi I DPRD Tarakan AdyansyahFOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua Komisi I DPRD Tarakan AdyansyahFOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pasca ditangganinya kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan salah satu perusahaan di Kota Tarakan membuat DPRD Tarakan mengingatkan perusahaan-perusahaan di Kota Tarakan untuk tidak melakukan penahanan ijazah pada pekerja atas alasan apapun.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansyah menerangkan, dalam SE tersebut perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dengan alasan apapun dokumen tersebut meliputi ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, dan dokumen pribadi lainnya.

"Setelah adanya surat edaran Kementrian Ketenegakerjaan bahwa tidak boleh lagi perusahaan menahan ijazah, KTP atau akte kelahiran atas alasan apapun. Kami memaklumi sebelum ada SE Kemnaker Penahanan ijazah itu menjadi persyaratan. Tapi setelah adanya SE itu tidak boleh ada satu pun perusahaan apapun yang menerapkan aturan menahan ijazah," ujarnya, Selasa (15/7).

"Jadi kami minta kepada perusahaan khususnya di Tarakan yang masih menahan ijazah mantan karyawan atau karyawan aktif, kembalikan lah. Karena jangan sampai ada laporan itu juga akan berdampak negatif pada perusahaan kalian. Itu tidak boleh lagi, dan negara sangat tegas melarang itu," sambungnya.

Diungkapkannya, adapun untuk dugaan kasus penahanan ijazah di Kota Tarakan, ia menegaskan jika hal tersebut telah diselesaikan.

Namun ia belum memastikan apakah perusahaan tersebut menyerahkan seluruh ijazah eks karyawan atau belum.

Namun demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali berkoordinasi untuk memastikan semua ijazah eks pekerja perusahaan diberikan.

"Untuk kasus dugaan penahanan infonya hari ini sudah diserahkan, tapi saya belum memastikan apakah sudah diserahkan semua 100 persen atau belum. Kalau DPRD jelas dan tegas mengintruksikan untuk menyerahkan semuanya. Kalau yang orangnya tidak di Tarakan, Bisa dititipkan ke dinas ketenagakerjaan, ke gedung DPRD atau ke ketua RT sekitar perusahaan itu. Yang jelas itu harus diserahkan, jangan sampai di tahan apalagi nanti dipersulit," urainya.

"Kita lihat perkembangannya kalau nanti kedepannya ada polemik-polemik dari perusahaan yang sama mungkin nanti kita akan gelar RDP. Kemarin itu sifatnya bukan RDP hanya mediasi saja, kebetulan spontan banyak yang datang jadi kita mediasi di ruang RDP. Saya sempat pesan kepada perusahaan bersangkutan agar tidak melawan pemerintah karena bagaimana pun Kronologinya penahanan ijazah dianggap salah," katanya.

"Kebetulan ketua DPRD kita pak Yunus juga anggota Gerindra yang notabene 1 partai dengan Wamenaker. Kalau misalnya masih alot bisa saja pak ketua ini berkoordinasi dengan Wamenaker bang Noel (Immanuel) meminta arahan penyelesaian. Tapi kita mau semua diselesaikan baik-baik, makanya kemarin itu kami ingatkan bersangkutan secara baik-baik, saya bilang jangan sekali-kali melawan pemerintah, bahaya kalau melawan aturan pemerintah," pungkasnya. (zac).

Editor : Azwar Halim
#kaltara #penahanan ijazah #DPRD Tarakan