Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Selama 6 Bulan, Bea Cukai Tarakan Sudah Lakukan 32 Penindakan Terhadap Barang Ilegal

Wien Ratar • Kamis, 10 Juli 2025 | 17:34 WIB
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto.FOTO: NATANAEL/RADAR TARAKAN
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto.FOTO: NATANAEL/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dalam upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Satgas pencegahan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

Satgas ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta mengurangi dampak negatif perdagangan ilegal terhadap industri dan perekonomian dalam negeri.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto mengungkapkan, bahwa berdasarkan data semester I bulan Januari - Juni 2025, pihaknya berhasil melakukan 32 penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC Ilegal).

"Cukai hasil tembakau berjumlah 118.864 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (EMMA) dengan total volume 231,475 liter kemudian 9 ultimum remedium lalu 1 sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya, Kamis (10/7).

Andy Herwanto juga menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi saat ini adalah kondisi geografis wilayah kerja yang cukup luas dan adanya modus-modus baru.

Namun, dengan sumber daya manusia yang ada saat ini, pihaknya tetap bekerja secara optimal dengan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

"Selain melalui operasi gurita, kami juga selalu melakukan penyuluhan terkait barang ilegal kepada masyarakat," tambahnya.

Bea Cukai Tarakan berharap agar masyarakat tidak mengonsumsi barang ilegal dan memastikan barang yang dikonsumsi memiliki cukai yang resmi.

Jika menemukan barang ilegal, masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor Bea Cukai.

"Dengan kerja sama masyarakat, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," pungkasnya. (*nkh/).

Editor : Azwar Halim
#Penindakan #kaltara #Bea Cukai Tarakan #barang ilegal