Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

JPU Tegaskan Tuntutan Mati untuk Tiga Terdakwa Kasus Narkoba 74 Kg di PN Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 9 Juli 2025 | 17:20 WIB
REPLIK : Ketiga terdakwa perkara narkotika 74 kg yang mengikuti sidang dengan agenda replik berlangsung di PN Tarakan.FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
REPLIK : Ketiga terdakwa perkara narkotika 74 kg yang mengikuti sidang dengan agenda replik berlangsung di PN Tarakan.FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyatakan tetap pada tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atas pledoi para terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (9/7)

Tiga terdakwa yang menjalani sidang tersebut yakni Daniel Costa, Ariwibowo, dan Widi Pranata. Ketiganya dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan.

Daniel Costa, melalui penasihat hukum (PH) memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak mengetahui peredaran narkotika tersebut. Sementara Ariwibowo dan Widi Pranata meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Tarakan, Mohammad Rahman menegaskan, seluruh dalil dalam pledoi tidak dapat diterima dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabaikan seluruh pembelaan dari PH para terdakwa.

“Kita berpandangan bahwa pembuktian di persidangan sudah cukup. Apa yang menjadi dalil dari PH terdakwa, kami minta dikesampingkan,” kata Kasi Intel Kejari Tarakan, Mohammad Rahman.

JPU tetap berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran dalam perkara ini.

Terkait pembelaan dari pihak Daniel Costa yang mengaku tidak tahu bahwa di unit tersebut terdapat sabu, JPU menilai hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Meskipun dari pihak PH menyatakan tidak ada fakta yang membuktikan peran Daniel, kami tetap meyakini keterlibatannya. Dalam surat tuntutan, perannya sudah kami uraikan dan buktikan,” tegas Rahman.

Sementara itu, PH ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, SH MH, menyampaikan duplik secara lisan terhadap replik JPU. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada pledoi kami. Tidak terbukti jelas apa peran masing-masing terdakwa, khususnya Daniel Costa. Ia juga sempat menyampaikan pembelaan secara pribadi, bahwa ia tidak tahu di unit mobil itu ada sabu,” ujarnya.

Dalam pembelaan pribadinya, Daniel Costa disebut sempat meminta maaf dan berharap diberikan keringanan hukuman. Ia mengaku tidak tahu bahwa pergerakan yang ia lakukan terkait dengan narkotika.

“Dia tidak tahu bahwa di dalam unit itu ada narkoba. Makanya kami memohon agar klien kami dibebaskan. Tapi apa pun keputusan majelis hakim nanti, itulah yang terbaik untuk klien kami,” pungkas Dedy. (zar)

Editor : Azwar Halim
#PN #Kasus Narkoba Tarakan #jaksa penuntut umum #tuntutan mati