Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PT Pipit Mutiara Jaya Dihukum Bayar Rp 33 Miliar kepada PT Nipindo Primatama: Gugatan Arbitrase yang Berakhir di Mahkamah Agung

Radar Tarakan • Sabtu, 5 Juli 2025 | 10:00 WIB
Photo
Photo

TARAKAN - Belum selesainya permasalahan hukum antara dua perusahaan tambang batu bara di Kaltara, antara PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Kini, permasalahan hukum kembali menjerat PMJ. Dimana, sengketa panjang antara dua perusahaan tambang di Tarakan antara PMJ dan PT Nipindo Primatama kini memasuki babak akhir.

Dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45097/X/ARB-BANI/2022 pada tanggal 16 Oktober 2024. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Nipindo Primatama dalam perkara wanprestasi yang diajukan terhadap PT Pipit Mutiara Jaya.

Dalam putusan tersebut, PT Pipit Mutiara Jaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 2.187.136,55 atau setara Rp 33 miliar kepada PT Nipindo Primatama.

Selain itu, perusahaan juga dihukum untuk mengembalikan biaya panjar perkara yang sebelumnya ditanggung pihak penggugat.

Kuasa hukum PT Nipindo Primatama dari kantor hukum Ertiga Law Firm, Dini Mutiara Sandi, S.H., mengonfirmasi bahwa permohonan eksekusi terhadap putusan BANI telah diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu (18/6).

Permohonan eksekusi ini diajukan karena hingga saat ini tidak terlihat adanya itikad baik dari PT Pipit Mutiara Jaya untuk melaksanakan putusan arbitrase yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah (inkracht).

Kerja sama antara PT Nipindo Primatama dan PT Pipit Mutiara Jaya telah terjalin sejak beberapa tahun silam, di mana PT Nipindo berperan sebagai kontraktor dalam kegiatan pertambangan milik PT Pipit di wilayah Tarakan.

Namun, dalam pelaksanaannya, PT Nipindo menilai terjadi pelanggaran serius berupa wanprestasi, karena sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan tidak dibayarkan sesuai kontrak.

Merasa dirugikan, pada tahun 2022 PT Nipindo Primatama menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke BANI.

Proses arbitrase berlangsung hingga akhirnya BANI menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PT Nipindo dan menghukum PT Pipit Mutiara Jaya untuk membayar ganti rugi beserta pengembalian biaya perkara.

Tidak terima dengan putusan BANI, PT Pipit Mutiara Jaya melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Tarakan.

Dalam putusannya, PN Tarakan sempat mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan putusan BANI.

Namun, langkah itu segera direspons oleh PT Nipindo Primatama yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Tarakan dan menegaskan kembali bahwa putusan BANI sah serta berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 355 B/Pdt.Sus-Arb/2025 pada tanggal 17 April 2025.

Dengan demikian, semua upaya hukum dari PT Pipit Mutiara Jaya untuk membatalkan kewajibannya dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya permohonan eksekusi yang telah diajukan, Pengadilan Negeri Tarakan kini tengah menelaah berkas perkara.

Jika tidak ada kendala administrasi, tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya penetapan aanmaning atau teguran resmi kepada pihak PT Pipit Mutiara Jaya.

Teguran ini merupakan langkah hukum awal agar pihak termohon eksekusi melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Namun apabila dalam jangka waktu tersebut isi putusan tetap tidak dilaksanakan, PN Tarakan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak PT Nipindo Primatama menyatakan harapannya agar proses eksekusi ini dapat segera direalisasikan oleh Pengadilan Negeri Tarakan.

Mengingat perkara ini telah berjalan sejak tahun 2022, PT Nipindo merasa bahwa semakin lama proses hukum berlangsung tanpa kejelasan eksekusi, maka akan semakin besar pula kerugian yang harus mereka tanggung.

"Harapan kami adalah keadilan tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga nyata dalam pelaksanaannya. Proses yang terlalu lama dapat merugikan pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum," kata perwakilan kuasa hukum PT Nipindo Primatama.

Perkara ini menjadi cerminan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase bisa menjadi alat penting dalam dunia usaha, namun tetap memerlukan dukungan eksekusi dari pengadilan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #PT Pipit Mutiara Jaya #mahkamah agung