TARAKAN – Maskapai penerbangan Lion Air bakal memberlakukan aturan baru terkait kebijakan bagasi penumpang, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Aturan ini mulai berlaku secara resmi pada Rabu (17/7) mendatang.
Dalam aturan baru tersebut, setiap penumpang hanya mendapatkan jatah bagasi tercatat sebesar 10 kilogram (kg), turun dari sebelumnya 15 kg.
Sedangkan untuk bagasi kabin tetap 7 kg, dengan ketentuan hanya satu barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke kabin.
Plt Airport Manager Lion Group Station Tarakan, Faikar Musanti mengungkapkan, bahwa kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
“Aturan ini berlaku mulai 17 Juli. Untuk bagasi kabin tetap 7 kg satu tentengan. Kalau ada penumpang yang sudah beli tiket sebelum tanggal 17 Juli, itu masih dapat 15 kg. Tapi kalau belinya tepat tanggal 17 Juli, jatahnya sudah ikut aturan baru, yaitu 10 kg,” jelas Faikar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aturan ini hanya berlaku untuk layanan Lion Air. Sedangkan maskapai lain dalam grup yang sama seperti Batik Air, masih mempertahankan ketentuan sebelumnya yakni 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis.
Sementara itu, bagi penumpang yang membawa barang melebihi jatah bagasi, akan dikenakan biaya tambahan. Tarifnya pun bervariasi tergantung rute penerbangan.
“Misalnya ke Balikpapan, per kilonya sekitar Rp 32 ribuan. Kalau ke Jakarta, bisa sampai Rp 84 ribu per kg. Jadi tidak ada tarif pukul rata, semua tergantung rute,” terangnya.
Faikar mengimbau kepada para penumpang untuk membeli kuota bagasi tambahan (prepaid baggage) saat memesan tiket agar biaya lebih hemat.
Dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, pihak Lion Air berharap penumpang bisa lebih mempersiapkan diri agar tidak dikenakan biaya kelebihan bagasi saat tiba di bandara.
“Kalau beli bagasi sebelum 6 jam dari jadwal terbang, masih masuk kategori prepaid dan harganya lebih murah dibanding bayar langsung di bandara,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim