TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank milik negara di Kota Tarakan.
Terbaru, Kejari Tarakan telah melakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp 341.840.121 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tarakan, Mohammad Rahman.
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 10 Juni 2025, menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 27 Mei 2025. Dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan,” ujar Mohammad Rahman.
Dijelaskan Rahman, uang yang disita tersebut merupakan hasil pemulihan dari pihak bank penyalur KUR, yang sebelumnya masuk dalam status kolektabilitas 5 (macet). Penyitaan dilakukan karena dana itu dianggap berkaitan dengan potensi kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh penyidik.
“Dana tersebut bukan berasal dari debitur, melainkan dari pihak bank penyalur KUR yang melakukan recovery. Ini bagian dari proses pembuktian dan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran kredit,” jelasnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta merupakan bentuk awal dari upaya pengembalian potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Kejari Tarakan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional. Penegakan hukum ini bagian dari upaya kita mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Mohammad Rahman.
Saat ini, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarakan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk memverifikasi dokumen dan aliran dana penyaluran KUR yang diduga disalahgunakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam penyidikan perkara tersebut, pihaknya juga sudah upaya paksa berupa penggeledahan. Penggeledahan pun dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Dugaan penyimpangan yang diselidiki Kejari berkaitan dengan penggunaan data kependudukan untuk mempermudah pencairan dana KUR di salah satu bank di Kota Tarakan.
“Dugaan modusnya, ada perubahan data di catatan kependudukan untuk mempercepat pencairan KUR. Misalnya status seseorang yang sebenarnya menikah, diubah menjadi janda,” beber Rahman.
Baca Juga: Sebut Rute Tarakan-Yogyakarta Memang Dibutuhkan, Inilah Alasan Khairul
Ia menjelaskan, beberapa data yang diduga diubah tersebut digunakan dalam permohonan KUR oleh masyarakat. Sejauh ini, 13 orang saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak bank, oknum di Dukcapil, serta masyarakat yang identitasnya digunakan.
“Beberapa dari masyarakat ini tahu identitasnya digunakan, tapi sebatas untuk mempercepat proses pencairan kredit,” katanya.
Namun, Kejari Tarakan masih mendalami sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan para nasabah yang datanya digunakan.
“Ada sekitar 50-an nasabah yang sedang kami dalami keterangannya. Apakah mereka korban atau turut mengetahui, itu masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim