TARAKAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Alfianus Rumondor, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan dari Muhammad Sabiri, dalam sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana perikanan menggunakan kapal asing asal Malaysia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6) lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap pemohon tidak sah secara hukum. Hakim memerintahkan agar Muhammad Sabiri segera dibebaskan.
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan praperadilan pemohon selain dan selebihnya," kata hakim tunggal Alfianus Rumondor saat membacakan putusan praperadilan tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Muhammad Sabiri, Sinar Mappanganro, menjelaskan, penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Penangkapan harus disertai dengan berita acara dalam waktu maksimal 24 jam. Namun sampai hampir 60 hari, PSDKP belum membuat berita acara tersebut. Ini berarti klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Sinar.
Namun, permohonan terkait penyitaan kapal tidak dikabulkan hakim dan akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut. Sinar menyatakan akan meninjau langkah hukum selanjutnya terkait hal tersebut.
“Kami akan segera menjemput klien kami untuk dibebaskan sesuai perintah hakim,” pungkasnya.
Sebelum dalam perkara tersebut, pemohon diamankan PSDKP Tarakan pada 20 April lalu di wilayah Laut Sulawesi. Pemohon diamankan setelah diduga melakukan pencurian ikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemohon diduga merupakan WNA namun dalam praperadilan tersebut dibantah pemohon dan diperlihatkan identitas WNI milik pemohon.
Pemohon sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, melakukan penangkapan terhadap Pemohon, Termohon juga melakukan penangkapan terhadap Kapal (KM Ababil) KLT 3 No. 1121, mesin-mesin, alat-alat penangkapan ikan, serta hasil tangkapan pemohon berupa ikan.
Akan tetapi atas penangkapan tersebut, pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Penyitaan dan Penetapan Penyitaan dari PN Tarakan
Bahkan pemohon tidak pernah menerima surat perintah penahanan, akan tetapi pemohon ditempatkan di ruang penahanan PSDKP Tarakan sejak tanggal 20 April lalu.
Dari perkara tersebut, pemohon mengajukan praperadilan lantaran menilai perbuatan termohon telah terjadi perbuatan sewenang-wenang dan cacat hukum serta cacat prosedur yang melawan hukum yang berimplikasi batalnya tindakan penyidik yang berakibat tidak berhasilnya penyidikan. (zar)
Editor : Azwar Halim