TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih terus melakukan upaya pemulihan uang negara atas perkara Tipikor mark up lahan Karang Rejo dengan terpidana Khaeruddin Arief Hidayat.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Khaeruddin Arief Hidayat divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp567.620.000.
Dalam upayanya, Kejari telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang dimiliki terpidana Khaeruddin Arief Hidayat.
Dari penelusuran, didapati terpidana Khaeruddin Arief Hidayat memiliki harta benda tidak bergerak. Yaitu 2 bidang tanah di Jalan Rawa Sari, Kelurahan Karang Harapan.
Sita eksekusi pun dilakukan dengan dilakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset lahan yang dimiliki oleh mantan wakil walikota Tarakan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengungkapkan pihaknya telah bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penghitungan terhadap aset milik terpidana yang telah disita.
"Kemarin sudah kita bersurat juga KPKNL untuk ditaksir (nilai aset, red). Jadi nanti kalau sudah ada hasil taksirannya, kita lihat dulu nilainya berapa," ungkapnya.
Apabila hasil taksiran nilai aset terpidana di bawah Rp 35 juta, maka akan dilakukan lelang secara langsung.
Namun, jika hasil taksirannya di atas Rp 35 juta maka lelang dilakukan secara online melalui website KPKNL.
Syarat ketentuan lelang juga akan langsung disampaikan oleh KPKNL. Begitu juga dengan waktu pelelangannya.
"Jadi jadwal itu (lelang) diterbitkan oleh KPKNL. Kalau di bawah Rp 35 juta bisa penjualan langsung," sebutnya.
Rahman melanjutkan, dalam proses penaksiran nilai aset ini juga akan disesuaikan dengan uang pengganti.
Jika nanti nilai taksiran aset di atas Rp567.620.000 maka kelebihan uangnya akan dikembalikan kepada terpidana.
Namun, jika kurang dari nominal pengganti, pihaknya akan mencari lagi aset milik terpidana sampai uang pengganti terpenuhi.
"Masih bisa dicari aset lain untuk memenuhi kekurangan itu," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim