TARAKAN – Persidangan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 74 kilogram sabu yang menyeret konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa, akan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Kamis (19/6) mendatang.
JPU Dedi Franky mengatakan, berdasarkan rangkaian persidangan dengan agenda pembuktian, peran tiga terdakwa yaitu Ari Wibowo, Widi Pranata, dan Daniel Costa, telah tergambar dengan jelas. Ketiganya diyakini terlibat langsung dalam penyelundupan narkotika jaringan besar tersebut.
“Dengan hadirnya seluruh saksi, serta keterangan saling bersaksi dari para terdakwa sendiri, kami menilai peran masing-masing terdakwa sudah terang-benderang,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (15/6).
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Ari Wibowo dan Widi Pranata berperan sebagai pengemudi kendaraan pembawa sabu.
Sementara Daniel Costa diduga berperan menyerahkan kunci mobil dan menyediakan lokasi parkir di sebuah ruko milik kakak kandung di daerah Kampung Empat. Diduga di ruko tersebut sabu 74 kg dikemas dan diselundupkan di dua unit mobil.
“Bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan Daniel adalah adanya dokumen BPKB mobil yang ditemukan dari tangannya. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sabu dan diparkir di rukonya, tentu atas sepengetahuan yang Daniel,” jelas Dedi.
Daniel sebelumnya mengklaim tidak mengetahui bahwa mobil yang ia parkirkan berisi narkotika. Namun menurut JPU, hal tersebut bertentangan dengan sejumlah fakta persidangan.
“Mobil itu dibawa atas izin dia. Lokasinya pun ruko milik kakaknya. Daniel juga tahu siapa orang yang membawa mobil itu, karena sebelumnya mereka sudah sering berinteraksi.
Sikapnya yang tidak mau ikut masuk ke dalam ruko saat mobil diparkir, kami nilai sebagai bentuk menghindar,” bebernya.
Jaksa juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa menunjukkan adanya pengetahuan dan keterlibatan aktif dari Daniel.
“Apalagi mobil itu sebelumnya sudah dikaitkan dengan aktivitas mencurigakan oleh Sky Blue. Daniel tahu soal itu, bahkan rumahnya pernah digunakan. Semua ini memperkuat keyakinan kami bahwa dia terlibat,” tegas Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu finalisasi tuntutan perkara tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat kasus ini mendapat atensi khusus.
“Tuntutannya sudah dalam proses, dan kami optimis bisa dibacakan Kamis ini. Memang sempat tertunda dua pekan, tapi kami maksimalkan koordinasi dengan pimpinan,” ucapnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung Kamis (19/6) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Jika tidak ada kendala, JPU memastikan akan menuntut para terdakwa sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing. (zar)
Editor : Azwar Halim