TARAKAN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan kembali kebijakan yang memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengadakan rapat di hotel dan restoran.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltara, Kie Pie mengatakan, kemarin waktu adanya pemangkasan anggaran kegiatan instansi di hotel dan restoran dampaknya banyak hotel mengurangi tenaga kerja harian (Casual) dan mengurangi pendapatan hotel. "Kemarin itu kita mengalami okupansi sekitar 30 persen," ujarnya, Jumat (13/6).
Menurutnya, kebijakan ini juga baru diterbitkan jadi kemungkinan Pemda harus menyusun anggaran ulang sehingga dampaknya baru akan terasa di 1-2 bulan mendatang.
"Tetapi untuk sekarang masih sama, masih mengandalkan okupansi dari penduduk Kaltara yang transit di Tarakan," paparnya.
Kie Pie juga menambahkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan hotel. Dengan kebijakan baru ini kemungkinan dapat meningkatan okupansi hotel dan restoran.
"Sekarang kan masih di angka 30 persen, dengan kebijakan baru ini mungkin bisa naik sampai 60 persen," ungkapnya.
Sambungnya, sebagai pengusaha kita harus pintar membangun relasi dengan perusahaan-perusahaan swasta dan mencari tamu di sektor lain tidak sepenuhnya harus berharap dengan pemerintah.
"Namun sebagian besar hotel masih mengharapkan pemerintah untuk mengadakan kegiatan di hotel, ini lebih baik lagi," cetusnya.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan citra Tarakan sebagai destinasi wisata dan bisnis yang menarik. Dengan demikian, dapat menjadi pilihan utama bagi wisatawan dan pelaku bisnis, sehingga meningkatkan perekonomian daerah.
"Hal ini dikarenakan PAD yang diberikan hotel ke pemkot merupakan yang terbesar kedua setelah sektor migas," pungkasnya. (*nkh/).
Editor : Azwar Halim