Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Empat Tersangka Pemalsu SIM di Tarakan Diciduk, Sindikat Beroperasi Sejak 2023

Eliazar Simon • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:53 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN SIM PALSU : Sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku mencetak SIM palsu berhasil diamankan.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN SIM PALSU : Sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku mencetak SIM palsu berhasil diamankan.

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (9/6), empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa lokasi penangkapan berada di Toko Usaha Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Dari kedua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan pemalsuan SIM,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MD berperan sebagai pembuat desain SIM palsu, LN mencetak SIM palsu di percetakan kawasan Jalan Sudirman, AP pemilik dan pengguna SIM palsu dan YS bertugas sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

Kapolres menegaskan, peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Kota Tarakan. Pihaknya bahkan menggagalkan pengiriman SIM palsu ke Kota Berau, Kalimantan Timur.

Para pelaku mengaku telah beroperasi sejak tahun 2023, sempat berhenti, lalu kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

Menurut hasil penyidikan, tarif pembuatan SIM palsu berkisar di angka Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenis SIM. Para pelaku memalsukan jmSIM C, A, B1 Umum, B2 Umum.

Keuntungan dibagi di antara para pelaku. LN menerima Rp 400 ribu per SIM, AP sebagai calo meraup hingga Rp 800 ribu per SIM, Sementara itu, pencetak LN diberi upah cetak sebesar Rp 30 ribu per unit.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 13 SIM palsu, layar monitor komputer, CPU, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, bukti transfer uang dan ponsel para tersangka.

"Maraknya SIM palsu ini diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara yang belum cukup umur atau tidak layak mengemudi justru lolos karena menggunakan SIM palsu," ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

“Kami minta masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Gunakan jalur resmi, karena SIM bukan sekadar syarat administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolres. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #pemalsu #sim