Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Replik Pemohon Tegaskan Muhammad Sabri Merupakan WNI, Praperadilan Tindak Pidana Perikanan di PN Tarakan

Eliazar Simon • Selasa, 10 Juni 2025 | 17:11 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN BACAKAN REPLIK : Penasehat Hukum Muhammad Sabiri membaca replik atas tanggapan termohon di PN Tarakan.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN BACAKAN REPLIK : Penasehat Hukum Muhammad Sabiri membaca replik atas tanggapan termohon di PN Tarakan.

TARAKAN – Sidang lanjutan praperadilan tindak pidana perikanan menggunakan kapal asing asal Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (10/6).

Dalam agenda replik, kuasa hukum pemohon membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon, terutama soal status kewarganegaraan klien mereka.

Penasehat Hukum Muhammad Sabiri, Sinar Mappanganro, menegaskan bahwa kliennya merupakan warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara asing (WNA) seperti yang disebut oleh pihak termohon.

“Kami tegaskan, Muhammad Sabiri bin Jihing yang ditangkap oleh PSDKP Tarakan adalah orang yang sama dengan klien kami. Identitasnya jelas, dan seluruh dokumen kependudukannya sah,” ujarnya.

Ia menyebut, kliennya memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang menunjukkan status sebagai WNI. Namun, anehnya, KTP tersebut disita oleh termohon dan hingga kini keberadaannya tidak diakui.

“Kalau identitasnya disita tapi tidak diakui, ini bisa menimbulkan kesan bahwa status WNI-nya dihilangkan. Kami melihat ada indikasi pelanggaran serius,” tambahnya.

Selain persoalan identitas, pihaknya juga menyoroti legalitas penahanan terhadap Sabiri. Hingga saat ini, Sabiri sudah ditahan selama 20 hari tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penahanan ini tidak sesuai prosedur dan melanggar hak asasi manusia. Dalam hukum, penahanan harus punya dasar yang kuat. Ini yang tidak kami lihat dalam kasus ini,” tegas Sinar.

Tak hanya itu, ia juga mengkritisi penanganan barang bukti oleh termohon. Menurutnya, sejumlah dokumen identitas milik Sabiri disita namun tidak diakui dalam proses hukum.

“KTP disita, tapi disebut tidak pernah ada. Ini janggal dan kami akan buktikan semuanya di sidang nanti,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan hari ini (10/6) dengan agenda duplik dari pihak termohon. Setelah itu, masuk pada tahapan pembuktian dari pihak pemohon.

“Besok kami siapkan semua bukti yang relevan. Kami yakin, bukti-bukti ini akan memperkuat permohonan praperadilan kami,” tutupnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #wni #kaltara #tindak pidana #perikanan #PN #Muhammad Sabri