Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kuasa Hukum Daniel Cs Nilai Kliennya Hanya Korban dari Pemilik Sabu Yaitu Sky Blue, Kasus Narkotika Seberat 74 Kg yang Disidangkan di PN Tarakan

Eliazar Simon • Senin, 9 Juni 2025 | 16:39 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN BERIKAN KETERANGAN : Para terdakwa perkara sabu 74 kg yang memberikan keterangan di PN Tarakan.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN BERIKAN KETERANGAN : Para terdakwa perkara sabu 74 kg yang memberikan keterangan di PN Tarakan.

TARAKAN – Tiga terdakwa kasus narkotika seberat 74 kg yakni Daniel Costa, Widi Pranata, dan Ariwibowo, sudah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 3 Juni lalu.

Dalam sidang tersebut, ketiganya memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam penyeludupan sabu 74 kg tersebut.

Menanggapi keterangan para terdakwa di persidangan, Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, SH, MH menegaskan, ketiga terdakwa hanyalah korban dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh sosok misterius bernama Sky Blue.

Menurutnya, dalam dalam perkara tersebut, hubungan antara para terdakwa hanya didasari oleh kepercayaan, tanpa pertemuan langsung dengan pengendali sabu tersebut.

“Kalau si Ari itu disuruh oleh Widi. Widi disuruh oleh Sky Blue, tapi mereka tidak pernah bertemu langsung. Semua berdasarkan kepercayaan,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan, dari keterangan yang terungkap di persidangan, peran Daniel Costa sangat minim.

Daniel hanya menyerahkan kunci mobil dan membantu membuka ruko tempat penyimpanan barang, tanpa mengetahui bahwa aktivitas yang terjadi berkaitan dengan narkotika.

“Daniel itu hanya mengantar kunci, memberi makan dan minum. Tidak terlibat dalam proses pengemasan atau pengantaran sabu. Bahkan BAP awalnya ditandatangani tanpa didampingi kuasa hukum. Ini pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy menyoroti peran Rizky dan Dede yang diduga ikut mengemas sabu, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa mereka tidak jadi tersangka. Padahal ikut mengemas. Mungkin karena mereka cepu (informan). Tapi kalau ikut menyukseskan tindak pidana, tetap harus diproses secara hukum,” katanya.

Dedy juga meminta agar jaksa dan majelis hakim fokus pada perkara 74 kg sabu yang saat ini sedang diproses, dan tidak terpengaruh oleh pengakuan atau perkara yang sebelumnya dan belum terbukti.

“Soal 10 kg, 30 kg dan 50 kg itu semua baru pengakuan. Buktinya mana. Jadi Kita fokus saja pada 74 kg yang ada barang buktinya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dedy memohon kepada Kejaksaan agar memberikan tuntutan yang proporsional terhadap ketiga terdakwa, dengan mempertimbangkan bahwa mereka kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak pernah terlibat kasus sebelumnya.

“Mereka tidak mempersulit jalannya persidangan. Ini pertama kali mereka terseret kasus hukum. Kami mohon agar diberikan pertimbangan yang bijak,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#Sky Blue #tarakan #kasus narkotika #Kuasa Hukum Daniel Cs #PN #sabu