TARAKAN - Mahasiswa program Sarjana (S1) hingga Diploma IV (D4) yang menjalani program magang di lingkup kementerian dan lembaga pemerintahan bakal diberikan uang saku yakni sebesar Rp 57 ribu per hari.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Politeknik Bisnis Kaltara, Dr. Ana Srikaningsih menjelaskan, uang saku yang memadai dapat memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa, membantu mereka menutupi biaya transportasi, makan dan kebutuhan lainnya selama menjalani magang.
"Pastinya kebijakan ini sangat positif dan juga membuat mahasiswa lebih disiplin secara optimal," ujarnya, Senin (9/6).
Sambung pakar Ekonomi Kaltara ini, uang saku dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk lebih serius dalam menjalani magang, mengingat mereka akan mendapatkan imbalan atas usaha dan waktu yang dikeluarkan.
Pemberian uang saku ini juga bisa berkontribusi pada perekonomian lokal.
"Karena mahasiswa yang menerima uang saku akan menggunakannya di tempat-tempat yang memiliki dampak ekonomi baik seperti warung makan atau transportasi," paparnya.
Harapan terhadap peraturan Kementerian Keuangan mengenai uang saku bagi mahasiswa magang adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pengembangan profesional dan pribadi mahasiswa.
Implementasi dari kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas baik bagi mahasiswa, institusi pendidikan, maupun industri.
Tanggapan juga diberikan seorang mahasiswa Universitas Borneo Tarakan, Yuliana, ia sangat mengapresiasi kebijakan ini dan berharap program ini bukan hanya sekedar dibentuk.
"Uang saku magang pastinya sangat berarti, tanpa harus bergantung pada orang tua," ungkapnya.(*nkh/)
Editor : Azwar Halim