TARAKAN - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau dikenal sebagai Bridging Visa.
Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan secara khusus diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024 lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirta menjelaskan, Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan dapat diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"Hal ini untuk memberikan kemudahan proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia. Melalui Izin Tinggal Peralihan ini orang asing diberikan jangka waktu dan tidak dapat diperpanjang, serta dapat dialihstatuskan menjadi ITAS," ujarnya, Rabu (4/6).
WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan wajib mengajukan permohonan melalui link evisa.imigrasi.go.id dengan memenuhi ketentuan diajukan paling lambat tiga hari sebelum Izin Tinggal berakhir, dan haus diajukan di dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme pemberian.
Setelah Izin Tinggal Peralihan ini terbit maka Izin Tinggal lama secara otomatis berakhir. Selain itu, Izin Tinggal Peralihan ini dinyatakan berakhir jika orang asing keluar dari wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Peralihan merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan solusi bagi orang asing untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas secara efektif dan efesien.
"Supaya orang asing ini tidak keluar wilayah Indonesia lagi, untuk mengajukan Visa Tinggal Terbatas sampai terbit dan kemudian masuk lagi. Ini kan lebih menyita waktu dan biaya," papar alumni Pendidikan Pejabat Imigrasi (DIKPIM).
Sambungnya, di jangka waktu masa berlaku Izin Tinggal Peralihan selama 60 hari ini orang asing harus memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan ITAS yang dimaksud.
"Nah, ITAS ini bermacam-macam subjeknya tergantung keperluan. Ada subjek penyatuan keluarga, pendidikan, tenaga ahli, pekerja, penanam modal asing, repatriasi dan sebagainya," ungkapnya.
Fasilitas Izin Tinggal Peralihan ini merupakan langkah Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendukung upaya Pemerintah utamanya dalam mendorong investasi asing dengan menyederhanakan prosedur dan memberikan fasilitas yang menarik bagi investor asing, yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara.(*nkh/).
Editor : Azwar Halim