TARAKAN - Adanya kejadian yang mengemparkan jagat maya terkait rumah makan ayam goreng di Solo yang baru saja mengumumkan bahwa makanan yang dijualnya mengandung bahan non halal.
Menimbulkan perhatian masyarakat. Pasalnya rumah makan tersebut sudah beroperasi sejak puluhan tahun silam. Dengan kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat di berbagai daerah terkait rumah makan yang belum memastikan status halalnya.
Saat dikonfirmasi, Sekertaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan Syamsi Sarman mengungkapkan, sebenarnya setiap produk makanan wajib memiliki sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 yang menyatakan bahwa semua produk wajib bersertifikat halal.
Kendati demikian, hal tersebut menurutnya sulit dilakukan lantaran minimnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi hal tersebut.
.
"Terkait sertifikasi halal, jadi tahun 2024 lalu itu sudah wajib mencantumkan label halal bagi seluruh produksi makanan, minuman dan kosmetik di BPOM itu. Cuma ternyata, pelaksanaannya di lapangan juga tidak segampang itu. Karena kalau konsumsi itu kan diserahkan sepenuhnya kepada konsumen," ujarnya, Jumat (30/5).
"Pemerintah sendiri belum bisa memberikan label halal, sanksinya kan belum ada juga. Sebenarnya ini juga diperlukan kesadaran masyarakat yang harus jeli pada tempat makan. Tapi selama ini kan masyarakat cuek terhadap status halal atau non halal," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim