TARAKAN – Unit Inafis Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi Kebakaran yang menghanguskan 5 unit rumah terjadi di RT 14 Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.
Olah TKP dilakukan pada Selasa (20/5). Diketahui Kejadian yang terjadi pada Senin (19/5) tersebut menghanguskan 5 unit rumah warga.
Dari hasil olah TKP sementara, kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada terminal lima lubang yang berada di salah satu kamar rumah. Kejadian diduga terjadi pada pukul 17.00 WITA.
“Diduga terjadi hubungan arus pendek pada terminal listrik lima lubang yang mengambil aliran dari fitting lampu gantung.
Terminal tersebut digunakan untuk menyalakan kipas angin dan mengecas ponsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kipas angin, terminal listrik lima dan dua lubang, sambungan kabel tunggal dan kabel serabut, serta arang sisa kebakaran.
Rumah yang menjadi sumber awal api diketahui milik Maroyadi. Saat kejadian, seluruh rumah dalam keadaan kosong dan diduga kipas angin masih dalam kondisi menyala.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Belum ada laporan resmi dari pemilik rumah, namun olah TKP telah kami laksanakan,” tambah AKP Ridho.
Kebakaran ini sempat menggemparkan warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran dibantu warga berusaha memadamkan api agar tidak menjalar ke rumah lainnya. Api baru berhasil dipadamkan beberapa saat kemudian.
"Terdapat 5 unit rumah yang terbakar dari kejadian ini," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim