Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Narapidana Narkotika Dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Balikpapan

Eliazar Simon • Selasa, 20 Mei 2025 | 17:43 WIB
DIPINDAHKAN: Proses pemindahan ketiga narapidana yang dilakukan oleh Lapas Tarakan. FOTO: LAPAS KELAS II A TARAKAN
DIPINDAHKAN: Proses pemindahan ketiga narapidana yang dilakukan oleh Lapas Tarakan. FOTO: LAPAS KELAS II A TARAKAN

TARAKAN – Sebanyak tiga orang narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan dipindahkan ke Lapas Balikpapan pada Kamis (15/5) malam lalu.

Adapun pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima oleh pihak Lapas Tarakan.

“Kita laksanakan penjemputan Kamis malam dan langsung kita titipkan sementara di Polres Tarakan. Jumat pagi mereka sudah digeser ke Lapas Balikpapan,” ujar Panji Praditya Utama, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Tarakan, Selasa (20/5).

Ia menjelaskan, adapun tiga narapidana tersebut masing-masing berinisial AS, AA, dan UD. Perkara ketiga narapidana tersebut sudah berstatus inkrah dan menjalani hukuman dengan masa vonis yang bervariasi.

AS diketahui memiliki vonis terberat yakni total 45 tahun penjara dari empat putusan pengadilan, sementara AA divonis 5 tahun, dan UD menjalani hukuman 16 tahun penjara.

“Semua terkait kasus narkotika. Untuk AS sendiri, sebelumnya sudah berpindah-pindah dari Rutan Samarinda ke Lapas Bontang, lalu ke Lapas Tarakan, dan kini ke Balikpapan. Sementara UD merupakan narapidana asal Tanjung Selor, dan AA merupakan warga asli Tarakan,” jelas Panji.

Dibeberkan Panji, selama proses pemindahan ketiga narapidana tersebut, tidak ada penolakan dari warga binaan lainya.

Para narapidana yang dilakukan pemindahan sempat terkejut atas proses pemindahan yang dilakukan secara mendadak dan tertutup.

Adapun alasan utama pemindahan ketiga narapidana tersebut adalah untuk mengurangi overkapasitas serta memberikan kesempatan pembinaan lanjutan yang lebih baik.

Meski begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar pemilihan ketiga narapidana tersebut karena semua ditentukan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan.

“Kami hanya menerima surat perintah. Kami tidak mengetahui alasan khusus kenapa nama-nama tersebut yang dipilih,” ujarnya.

Panji juga membenarkan bahwa hingga saat ini situasi di Lapas Tarakan masih dalam kondisi aman dan kondusif. Pihak keluarga dari warga binaan pun, menurutnya, dapat menerima keputusan pemindahan setelah diberikan penjelasan.

Berdasarkan data Lapas Tarakan, sepanjang tahun 2024 lalu, sebanyak 14 narapidana telah dipindahkan dari Lapas Tarakan.

Semuanya disebut terkait dalam jaringan kasus narkotika besar yaitu Hendra32. Sementara di tahun 2025 ini, baru tiga napi yang dipindahkan, yaitu AS, AA, dan UD.

“Kalau ada permintaan dari keluarga agar napi bisa kembali ke Lapas Tarakan, itu bisa diajukan. Tapi tetap harus melalui pertimbangan kepala lapas dan kantor wilayah,” tutup Panji. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #narapidana #lapas tarakan #balikpapan #narkotika