TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltara sudah menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang dengan agenda pembuktian di persidangan perkara tindak pidana narkotika seberat 74 kilogram (kg).
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Daniel Costa, Ariwibowo dan Widi Pranata.
Kuasa hukum para terdakwa, Daniel Gud Silitonga, SH, MH, menyatakan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, tidak ada satu pun yang menyebut atau menunjukkan peran langsung dari terdakwa Daniel Costa dalam jaringan narkotika 74 kg.
“Semua keterangan saksi hanya mengarah pada dua terdakwa lain, yakni Ariwibowo dan Widi Pranata. Bahkan mereka berdua pun telah mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan atas perintah SB88, bukan Daniel Costa maupun pihak lain,” ujar Dedy.
Silitonga juga menyoroti keterangan saksi Rizky yang dibacakan JPU pada sidang pekan lalu dan sempat menyebut nama Daniel Costa.
Namun didapati saksi Rizky tidak hadir di persidangan dan keterangannya hanya dibacakan, sehingga memiliki nilai tersendiri di hukum.
“Kami tidak mengajukan saksi meringankan, tetapi akan menghadirkan saksi verbal, yakni para penyidik, untuk membuktikan adanya tekanan terhadap Daniel Costa dan Shalom saat pemeriksaan awal,” tegasnya.
Menurutnya, akan dibuktikan bahwa para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum pada saat pemeriksaan padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Bahkan disebutkan ada gesekan fisik yang dialami oleh terdakwa saat proses pemeriksaan.
“Kami ingin tahu, apakah ada bukti berupa foto atau dokumentasi yang menunjukkan mereka diperiksa dengan pendampingan? Kalau tidak ada, BAP itu harusnya gugur,” tambahnya.
Permintaan menghadirkan saksi verbal nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim. Pihaknya berharap permohonan itu dikabulkan agar kebenaran bisa terungkap secara adil di persidangan.
"Nanti kita lihat apakah saksi verbal akan dihadirkan. Tapi kami akan meminta kepada majelis hakim," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim