Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejari Tarakan Usut Dugaan Korupsi Proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata, 9 Saksi Sudah Diperiksa

Eliazar Simon • Minggu, 18 Mei 2025 | 19:55 WIB
MANGKRAK: Kondisi pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata yang didapati mengkrak. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
MANGKRAK: Kondisi pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata yang didapati mengkrak. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan setelah pembangunannya dinilai mangkrak. Saat ini Kejari Tarakan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak 6 Agustus 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan perkara tipikor tersebut, Kejari Tarakan telah memperbarui surat perintah penyidikan (sprindik) pada 28 Oktober 2024. "Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut saat ini penyidik telah memeriksa 9 orang saksi yang terdiri dari sejumlah pejabat pelaksana proyek, termasuk PPK, PPTK dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltara, Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pengawas lapangan, hingga Direktur Utama PT Swab Plan Trialindo, selaku kontraktor.

“Dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, kami sedang mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek,” ujar Rahman.

Kejari Tarakan juga telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. Permintaan resmi ke BPKP dilakukan pada 27 Juni 2024 dan sudah dilakukan ekspos perkara pada 4 Juli 2024.

Namun, hingga kini hasil perhitungan kerugian negara belum dikeluarkan oleh BPKP lantaran mendalami bukti-bukti yang ada.

Tak hanya itu, Kejari Tarakan juga telah meminta bantuan tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada 15 Agustus 2024 untuk melakukan perhitungan estimasi fisik bangunan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan dari sisi konstruksi fisik proyek tersebut bermasalah.

“Pendekatan kami saat ini fokus pada penyimpangan dalam pekerjaan fisik. Kami menunggu hasil kajian dari ahli,” tambah Rahman.

Meski belum mengetahui nilai anggaran pasti dari proyek tersebut, sementara ini Kejari Tarakan memprediksi nilai pembangunan proyek tersebut mencapai Rp 44 miliar dari 5 tahap pembangunan yang sudah dilakukan.

Mengenai kondisi terkini proyek, pihak kejaksaan masih menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pembangunan tersebut mengalami keterlambatan atau bahkan mangkrak.

"Nanti kalau butuh saksi tambahan lagi maka akan dilakukan pemanggilan lagi," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #bandara juwata tarakan #korupsi #Kejari Tarakan