Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kemenag Kaltara Usulkan Lokasi Khusus, Penjualan Komoditas Non-halal

Radar Tarakan • Rabu, 14 Mei 2025 | 13:00 WIB
Penyelenggara Bimas Kristen Kemenag Kaltara Otto Simon Tanduk, S.Th, Mpd.K. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Penyelenggara Bimas Kristen Kemenag Kaltara Otto Simon Tanduk, S.Th, Mpd.K. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Polemik terkait aktivitas jual-beli daging babi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Tarakan, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan dan sejumlah organisasi masyarakat turut menanggapi hal ini.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara (Kaltara), Otto Simon Tanduk, berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menata perdagangan komoditas non-halal seperti daging babi, dengan menyiapkan lokasi khusus.

“Daging babi ini sebenarnya tidak cocok dijual di tempat umum, apalagi di kota yang mayoritas penduduknya muslim.

Jadi, kalau memang tetap ingin berdagang, sebaiknya ada lokasi khusus yang ditetapkan pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar Otto, Senin (13/5).

Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan toleransi antarumat beragama. Menurutnya, berjualan daging babi di tempat umum, terlebih jika berdampingan dengan komoditas lain seperti daging sapi atau ayam, dapat menimbulkan ketidaknyamanan.

“Ini bukan hanya soal pandangan pribadi. Secara etika, berjualan daging babi berdampingan dengan daging lain bisa menimbulkan kekhawatiran kontaminasi, meski secara teknis mungkin tidak langsung. Tapi persepsi publik perlu dihormati,” lanjutnya.

Otto juga mengakui bahwa daging babi merupakan kebutuhan konsumsi utama bagi sebagian masyarakat nonmuslim.

Yang diperlukan, menurutnya, adalah penataan dan fasilitasi agar perdagangan tetap berjalan tanpa menimbulkan gesekan sosial.

“Saya pikir saran dari FKUB, MUI, dan ormas lain cukup bijak. Pemerintah daerah sebaiknya segera memfasilitasi, misalnya dengan menyediakan satu area khusus di kawasan mayoritas nonmuslim untuk perdagangan daging babi dan komoditas nonhalal lainnya,” jelasnya.

Otto menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan meninjau langsung lokasi penjualan daging babi untuk memberikan imbauan kepada para pedagang agar berjualan dengan mempertimbangkan etika dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Dari Binmas Kristen, kami akan mengupayakan peninjauan dan menyampaikan imbauan langsung kepada pedagang agar tidak terlalu mencolok. Tujuannya bukan melarang, tapi menjaga etika dan saling menghormati,” tegasnya.

Sekretaris Umum FKUB Tarakan, Syamsi Sarman, menyampaikan bahwa Kampung Bugis, di mana terdapat aktivitas jual-beli daging babi merupakan bagian dari Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Kawasan ini menjadi kawasan percontohan moderasi beragama di Tarakan.

“Tidak ada masalah dengan perdagangan daging babi di Kampung Bugis karena memang ada warga nonmuslim di sana.

Tapi kami menyarankan agar lokasinya sedikit digeser dan ditempatkan di area yang tertutup atau khusus. Apalagi dagangan itu sekarang terlalu mencolok dan berada di dekat sungai yang merupakan sumber air baku PDAM,” ujarnya.

Ia berharap adanya relokasi dan penataan dari pemerintah daerah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan keharmonisan antarumat beragama. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #non halal #Kemenag Kaltara