Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Beberapa Speedboat di Kaltara Tak Bisa Beroperasi, Terkendala Sertifikat Keselamatan Belum Terbit

Eliazar Simon • Rabu, 7 Mei 2025 | 17:27 WIB
PERUBAHAN : Sertifikat kapal saat ini sudah mulai diterbitkan KSOP yang sebelumnya oleh BPTD. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PERUBAHAN : Sertifikat kapal saat ini sudah mulai diterbitkan KSOP yang sebelumnya oleh BPTD. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Beberapa speedboat reguler tidak beroperasi lantaran masa berlaku sertifikat keselamatan kapal telah habis. Perpanjangan sertifikat keselamatan tersebut terhambat akibat perubahan kewenangan dari Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut.

Peralihan kewenangan ini mengacu pada Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Dengan aturan tersebut, sertifikat keselamatan kapal yang sebelumnya diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), kini menjadi kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sekretaris Gapasdap Kalimantan Utara, Bayu Ngari Singal menjelaskan, peralihan ini menimbulkan kebingungan antar instansi dan berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya transportasi laut.

“Kita kan dulu dibawa perhubungan darat. Nah jadi dipindah sekarang mau dikembalikan ke laut. Nah per 30 April kemarin itu yang duluan dipindahkan itu penyebrangan. Kalau speedboat reguler itu nanti di 31 Desember," katanya.

Sesuai instruksi tersebut didapati untuk sertifikat kapal speedboat reguler dikeluarkan oleh KSOP. Sementara untuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih dikeluarkan BPTD hingga 30 Desember mendatang.

Bayu juga menegaskan, yang bermasalah bukan SPB, melainkan sertifikat kapal. Sertifikat tersebut masa berlakunya setiap tiga bulan dan menjadi syarat utama untuk penerbitan SPB.

“Tadinya mau diperpanjang sama teman-teman tapi bingung. Iya kan biasanya di BPTD tapi sekarang di KSOP," tuturnya.

Menurut Bayu, jika sertifikat harus dialihkan kembali ke KSOP, maka dokumen kapal harus diubah dan dilakukan pengukuran ulang. Hal ini berpotensi memperpanjang proses administratif dan berakibat lumpuhnya layanan transportasi.

“Kalau dalam waktu dekat ini banyak sertifikat kapal yang mati. Yang harus diperpanjang dan jangan sampai mengganggu pelayanan publik," ucapnya.

Bayu mengatakan, walaupun hingga kini BPTD masih menerbitkan SPB, namun untuk administrasi surat menyurat sudah diarahkan ke KSOP. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, ia khawatir para pengusaha speedboat akan melakukan mogok operasi.

"Pasti pelayanan publik akan terganggu kalau seperti itu," tutupnya. (zar)

 

Editor : Azwar Halim
#tarakan #Sertifikat Keselamatan #kaltara #speedboat #terkendala