TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menerima laporan dugaan penipuan dan peretasan tabungan digital yang dialami seorang warga Kelurahan Pantai Amal.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 575 juta dari tabungan digital miliknya. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan pihaknya masih mendalami modus serta pelaku yang diduga terlibat.
“Ini ada terlapor (terduga pelaku) disitu yang dicantumkan oleh korban dalam laporan," ungkapnya.
Diakui Ridho, modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berbeda dengan kasus pembobolan tabungan digital. Biasanya kejadian tersebut para pelaku akan mengirimkan tautan atau APK ke ponsel korban.
"Kalau di kota-kota besar itu para pelaku suruh buka aplikasi. Kalau ini enggak dan ada terlapornya. Makanya belum bisa dikatakan uangnya raib begitu," ungkapnya.
AKP Ridho menambahkan, lantaran dalam kasus tersebut tidak ditemukan modus penipuan seperti pelaku meminta korban membuka file atau aplikasi palsu, maka pihaknya akan mendalami lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Terkait dengan identitas terlapor, AKP Ridho menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi tersebut. Untuk kejadian dugaan penipuan dan peretasan tabungan digital baru pertama kali ditemukan pihaknya.
"Makanya kami berharap masyarakat tidak begitu gampang memberikan informasi apapun terkait identitas pribadi maupun identitas lainnya," tuturnya.
Selama ini perkara penipuan online di Tarakan umumnya masih terjadi pada transaksi langsung melalui media sosial tidak resmi.
“Kalau kejadian di wilayah Tarakan ini umumnya penipuan online saja, penipuan online dengan modus transaksi secara langsung, tidak melalui aplikasi resmi sehingga dalam lakukan transaksi tidak ada jaminan," bebernya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu menggunakan aplikasi dalam bertransaksi secara digital.
“imbauan kepada masyarakat, agar dalam lakukan transaksi secara online itu untuk menggunakan aplikasi resmi berarti," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim