TARAKAN - Adanya pro dan kontra terkait kegiatan seremonial yang dinilai membebani orang tua siswa membuat DPRD memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, komite sekolah dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pertemuan DPRD Tarakan.
Dalam RDP tersebut, DPRD tegas meminta Disdik bersikap tegas untuk sekolah agar tidak mewajibkan agenda seremonial terlebih membebani orang tua siswa.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Markus Minggu menerangkan, pihaknya menyayangkan adanya sekolah yang memaksakan kegiatan seremonial yang bersifat tidak wajib dengan standar tertentu.
Sehingga kondisi ini membuat sebagian orang tua siswa tidak sanggup mengakomodir lantaran biaya yang dinilai mahal.
Sehingga ia mengingatkan jika sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 yang berisi larangan komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, menjual barang-barang tertentu di sekolah, mencederai integritas evaluasi dan seleksi, mengambil keuntungan ekonomi, atau memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi.
"Jadi sebagai penerima aspirasi masyarakat kami menghubungi Disdik Tarakan, di mana telah menghubungi pihak sekolah dan kami juga mengundang komite sekolah," ujarnya, Selasa (6/5).
"Ini berangkat ada salah satu SD di Tarakan yang orang tua siswanya mengeluh karena biaya uang perpisahan. Kemudian orang tua siswa itu speak up ke media sosial, setelah itu viral. Kemudian, Disdik meninjau ke lapangan dan ternyata benar. Memang benar adanya ada pemungutan sekian. Tapi secara sepihak kemudian, sekolah itu membatalkan pelaksanaan perpisahan," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim