TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sudah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana perkara tipikor mark up lahan Kelurahan Karang Rejo yaitu Khaeruddin Arief Hidayat.
Sita eksekusi dilakukan dengan dilakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset lahan yang dimiliki oleh mantan Wakil Walikota Tarakan tersebut pada Rabu (23/4) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Tarakan Mohammad Rahman mengatakan, sita eksekusi tersebut dilakukan untuk pembayaran uang pengganti. Sita eksekusi tersebut sudah berdasarkan putusan mahkamah akung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana untuk membayar uang pengganti. Kemudian dari tim penuntut umum telah melakukan penelusuran aset. Kemudian ditemukanlah aset terdakwa ini dan kemudian telah disita eksekusi," katanya, Jumat (25/4).
Diketahui, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana Khaeruddin Arief Hidayat divonis dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 terhadap Khaeruddin Arief Hidayat subsider 3 bulan penjara.
Terhadap terpidana Khaeruddin Arief Hidayat, juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
"Selanjutnya objek tersebut nantinya akan dinilai dan ditaksir terhadap nilai dari objek tersebut. Objeknya ini satu bidang tanah dan bangunan," ungkapnya.
Rahman menambahkan, setelah nilai aset terpidana sudah ditaksir, maka proses pelelangan akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Proses pelelangan aset di KPKNL Tarakan akan dilakukan secara online.
"Untuk nilai objek yang diatas Rp 35 juta maka lelangnya di KPNL dan akan dilelang di KPNL secara online," imbuhnya.
Pihaknya memastikan setelah dilakukan sita eksekusi, maka aset yang dimiliki oleh terpidana tidak akan berpenghuni. Khususnya aset bangunan. Kemudian setelah dilakukan pelelangan dan aset tersebut sudah laku, maka uang hasil pelelangan aset akan disesuaikan dengan jumlah uang pengganti.
"Nantinya apabila memang nilai hasil lelang melebihi sebagaimana uang penggantinya, maka selisih kelebihannya aakan dikembalikan ke terpidana," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim