Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Curi Ponsel ABK di Kapal, Pelaku Berhasil Dibekuk Satpolairud Polres Tarakan

Eliazar Simon • Kamis, 24 April 2025 | 14:25 WIB

 

SATPOLAIRUD POLRES TARAKAN  DIBEKUK : Pelaku yang berhasil dibekuk oleh Satpolairud Polres Tarakan.
SATPOLAIRUD POLRES TARAKAN DIBEKUK : Pelaku yang berhasil dibekuk oleh Satpolairud Polres Tarakan.

TARAKAN - Pelaku pencurian ponsel yang terjadi di atas kapal berhasil dibekuk oleh personel Satpolairud Polres Tarakan. Pelaku yang berinisial E sebelumnya melakukan aksi pencurian ponsel di atas kapal pada 10 Februari lalu, sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Polairud IPTU Prabowo Eka mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal saat Satpolairud menerima laporan dari warga terkait pencurian sebuah ponsel bermerk Samsung Galaxy A14 berwarna hitam di atas Kapal KM Tongkol 1.

"Saat kejadian kapal tersebut berada di dermaga PT Mustika Aurora," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Lidik Gakkum kemudian memulai penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV milik PT Mustika, saat kejadian terlihat seorang pria tidak dikenal pada sekitar pukul 04.00 Wita memasuki Kapal KM Tongkol 1.

"Pelaku masuk melalui pintu belakang dan diduga mengambil ponsel milik korban yang merupakan anggota awak kapal," jelasnya.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, unit Lidik Gakkum berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Selumit Pantai pada 16 April lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang terlihat di rekaman CCTV PT Mustika sedang mengambil ponsel korban.

Pelaku dan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A14 diamankan dan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Modus pelaku adalah melakukan aksinya saat korban tertidur. Saat kejadian, kapal bersandar di pelabuhan Tengkayu II Perikanan, dan ponsel korban diletakkan di sampingnya," ujarnya.

Dibeberkan Kasat, korban menyadari bahwa ponselnya telah hilang setelah terbangun. Korban memeriksa CCTV PT Mustika dan menemukan bukti aksi pencurian tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta.

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #pencurian #Satpolairud Tarakan