TARAKAN - Meski program Makan Siang Bergizi (MBG) sudah dijalankan untuk beberapa sekolah, namun hingga saat ini pelaksana MBG masih berjalan sendiri. Sehingga hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak dapat melakukan intervensi pada pelaksanaan MBG. Oleh sebagai itu, hal tersebut membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) agar melibatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan MBG.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Kaltara Maria Ulfah menerangkan, pihaknya telah meminta agar Pemkot Tarakan dilibatkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menekankan, jika pelaksanaan MBG seharusnya tidak dilaksanakan secara terpusat tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
"Sampai saat ini kami ORI Kaltara cukup intens berkoordinasi dengan Pemkot Tarakan terkait pemantauan MBG. Sejujurnya kami belum memahami mengapa BGN tidak melibatkan Pemda dalam pelaksanaan MBG di Kota Tarakan. Kami telah menyampaikan catatan tersebut kepada BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan MBG di tingkat nasional," ujarnya, Selasa (16/4).
"Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin efektivitas program, serta memastikan bahwa penyusunan dan pendistribusian menu makanan bergizi sesuai dengan kebutuhan lokal. Karena pemerintah daerah bertanggungjawab penuh terhadap warganya," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim