Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

2 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Eliazar Simon • Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:46 WIB

 

REMISI : Dua WBP Lapas Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Nyepi. FOTO: LAPAS KELAS II TARAKAN
REMISI : Dua WBP Lapas Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Nyepi. FOTO: LAPAS KELAS II TARAKAN

TARAKAN - Dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi tahun 2025, Lapas Kelas IIA Tarakan secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan.

Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu menerima RK I yang diberikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri pada Jumat (28/3) lalu.

Pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi tahun 2025, secara simbolis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kalapas Kelas II A Tarakan Jupri menjelaskan, bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Penentuan ini didasarkan pada hasil pembinaan serta penurunan tingkat risiko yang dinilai selama masa pidana.

"Hari ini kami menyerahkan secara simbolis RK I dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada dua WBP beragama Hindu. Kegiatan ini terpusat dan dilaksanakan secara daring," katanya.

Besaran remisi yang diberikan di Lapas Kelas IIA Tarakan adalah pengurangan masa pidana selama dua bulan. Pihaknya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa terus mengoreksi diri, menyadari kesalahan, dan menjauhkan diri dari risiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib).

"Kami berharap ini juga menjadi langkah positif Lapas Tarakan dalam menegakkan pemenuhan hak para WBP," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

"Regulasi tersebut mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#Terima Remisi #tarakan #kaltara #hari raya nyepi #lapas tarakan