TARAKAN - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 18 Februari lalu sebagai prubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan tenaga kerja, khususnya pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini membuat BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan berencana segera menjalankan peraturan baru tersebut kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan.
"Ada waktu 3 bulan untuk sosialisasi perubahan peraturan ini, baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, OPD dan DPRD," ujar Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Jefri Ardiansyah.
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 sendiri mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara agar didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Jefri menyebut di Tarakan ada 461 pegawai non-ASN yang belum terdaftar, termasuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Di Tarakan sekitar 461 pegawai non-ASN, sedangkan di Kaltara sekitar 4.000 yang belum terdaftar, termasuk P3K, guru yang diupah langsung oleh sekolah dan instansi pemerintah yang belum terdaftar," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan akan ada sanksi apabila masih ada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sanksi berupa teguran tertulis, denda hingga pemberhentian pelayanan publik tertentu, pelaksanaannya bekerja sama dengan penegak hukum," tegasnya.
Ada tambahan cakupan pada perlindungan JKK yang diperluas pada aturan baru ini, salah satunya perlindungan terhadap pelecehan seksual di lingkup kerja.
"Tidak hanya kecelakaan fisik, cakupannya diperluas hingga pelanggaran pelecehan seksual, semua telah diatur dalam Permenaker baru ini," imbuhnya.
Ia berharap dengan peraturan baru ini dapat menjamin keselamatan kerja seluruh pekerja termasuk pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak mendapat atribut jaminan sedemikian rupa.
"Tentu harapannya aturan baru ini memberi perlindungan yang semakin kuat kepada pekerja, sehingga menimbulkan kesadaran betapa pentingnya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja," pungkasnya. (*wld/
Editor : Azwar Halim