Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terdakwa Perkara Sabu 6 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Tarakan

Eliazar Simon • Selasa, 18 Maret 2025 | 18:50 WIB
TUNTUTAN : Perkara narkotika sabu 6 kg yang diungkap Dirpolairud Polda Kaltara saat ini sudah dalam agenda tuntutan.
TUNTUTAN : Perkara narkotika sabu 6 kg yang diungkap Dirpolairud Polda Kaltara saat ini sudah dalam agenda tuntutan.

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan menuntut perkara narkotika jenis sabu seberat 6 kg yaitu Wawan alias Temon dengan pidana penjara 17 tahun.

Selain itu terhadap terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, melalui fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemudian terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu, empat bungkus milo dan beberapa barang bukti lainnya, kami tuntut rampas untuk dimusnahkan," katanya.

Ia menambahkan, untuk barang bukti berupa satu unit ponsel, dalam tuntutan pihaknya agar dirampas untuk negara. Pihaknya menuntut dengan kurungan penjara 17 tahun, salah satu pertimbangannya yaitu barang bukti tersebut cukup besar.

"Kemudian perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa Indonesia. Kami juga mempertimbangkan terhadap terdakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dilakukan sudah sebanyak dua kali," ungkapnya.

Melalui fakta persidangan didapati terdakwa akan membawa sabu 6 kg tersebut ke Bau-Bau, Sulawesi Selatan.

Kemudian terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 80 juta, apabila berhasil meloloskan sabu 6 kg tersebut. Namun dari upah yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp 8 juta.

"Di aksi pertamanya terdakwa mengakui bahwa dia juga mengedarkan sabu-sabu sebanyak 6 kilo juga berhasil dengan upah 30 juta," beber Komang.

Adapun hal yang meringankan dalam perkara tersebut yaitu terdakwa kooperatif menjalani persidangan. Terdakwa juga mengakui semua perbuatannya di persidangan.

"Sidang berikutnya akan berlangsung dengan agenda pembelaan," singkatnya.

Sebelum diberitakan, terdakwa Wawan alias Temon dibekuk oleh Ditpolairud Polda Kaltara setelah didapati membawa sabu 6 kg pada September 2024. Temon diamankan di sungai depan Bandara Juwata Tarakan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Temon menjalani peran menjadi kurir sabu, setelah mendapatkan perintah dari temannya yang biasa dipanggil Bos.

Terkait dengan modus yang digunakan Temon, yaitu sabu yang disimpan di dalam ember itu sudah langsung dari Malaysia. Temon menyimpan sabu 6 kg di bagian bawah ember kemudian ditumpuk sama tepung terigu, dan makanan. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #jenis sabu #PN #jpu #narkotika