Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sikapi Fenomena Lomba Lari selama Ramadan di Tarakan, MUI Imbau Pemuda Tidak Lakukan Judi

Zakaria RT • Jumat, 7 Maret 2025 | 11:38 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ketua MUI Tarakan KH. Abdul Samad
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ketua MUI Tarakan KH. Abdul Samad

TARAKAN – Meski fenomena lomba lari baru dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, namun hal ini cukup memancing antusias kaum muda setiap bulan ramadan. Sehingga hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kendati lomba lari dapat digolongkan sebagai aktivitas olahraga, namun di sisi lain pelaksanaan lomba dilakukan di jalan protokol yang menganggu lalu lintas serta perlombaan tersebut disebut sarat mengandung unsur judi lantaran adanya transaksi pertaruhan uang.

Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan KH. Abdul Samad menerangkan, sebenarnya fenomena lomba lari dapat menjadi kegiatan positif jika dilakukan di waktu dan tempat yang tepat, dan tidak dilakukan dengan taruhan (judi).

Diungkapkannya, apapun bentuknya segala bentuk perjudian, termasuk yang dikemas dalam bentuk perlombaan dalam Islam adalah haram. Apalagi kata dia, hal itu dilakukan di Bulan Suci Ramadan.

“Kami menyayangkan adanya aktivitas pemuda-pemudi di Tarakan yang mengisi malam Ramadan dengan berjudi. Kami tidak mempersoalkan lomba larinya tapi yang kami sayangkan adanya taruhan pada lomba lari itu. Judi dalam bentuk apa pun tetap lah judi, termasuk taruhan dalam balap lari, itu juga judi dan haram dilakukan apalagi di bulan suci ramadan," ujarnya, Kamis (6/3).

"Kalau lomba lari itu olahraga, tidaklah menjadi masalah. Tapi kalau sudah dikaitkan dengan taruhan atau judi, maka itu menjadi haram. Bukan hanya lomba lari, tapi semua olahraga bisa jadi haram kalau ada taruhan. Sepak bola misalnya, atau badminton, atau tarik tambang itu termasuk judi kalau ada taruhannya," sambungnya. (zac)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #judi #kaltara #lomba lari #ramadan #fenomena #mui