Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

pedagang kaki lima Tarakan Diingatkan Konsekuensi Pelanggaran

Radar Tarakan • Kamis, 27 Februari 2025 | 09:00 WIB

 

Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo

TARAKAN - Fenomena maraknya pedagang kaki lima (PKL) buah di sepanjang jalan protokol Kota Tarakan kembali menjadi perhatian.

Meski keberadaan mereka memberikan manfaat bagi sebagian masyarakat, hal ini berpotensi merusak estetika kota. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali melakukan razia dan mengimbau pedagang agar tidak berjualan di trotoar jalan protokol.

Kepala Satpol PP Tarakan, Sofyan, menjelaskan bahwa meski ia memahami keuntungan yang didapat masyarakat dari keberadaan pedagang buah, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk menjaga keindahan kota.

"Kami kembali mengingatkan pedagang, khususnya yang berjualan di jalan-jalan protokol seperti Yos Sudarso, Mulawarman, Gajah Mada, Jenderal Sudirman, dan Kusuma Bangsa. Ini sudah kesekian kalinya kami menegur mereka, dan jika melanggar lagi, penertiban bisa dilakukan," tegasnya pada Rabu (26/2).

Ia menekankan bahwa trotoar adalah fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk berjualan.

"Kami memahami pedagang mencari nafkah, namun kita juga punya tanggung jawab untuk menjaga estetika kota. Ini adalah masalah dua sisi yang berbeda. Sejak dulu kami sudah mengingatkan mereka, namun masih banyak yang melanggar, bahkan sudah ada yang ditindak tipiring," ujarnya.

Sofyan juga menambahkan, meski sebagian pedagang menggunakan kendaraan untuk berdagang, hal tersebut tetap mengganggu keindahan kota.

"Pedagang yang menggunakan kendaraan dan parkir di pinggir jalan juga termasuk kategori PKL. Ini diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, yang mewajibkan penataan PKL oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Ia pun mengingatkan pedagang bahwa ada konsekuensi hukum jika tetap melanggar aturan tersebut.

Satpol PP, lanjut Sofyan, tidak ingin melakukan tindakan tegas seperti penyitaan barang dagangan, namun hal tersebut bisa dilakukan jika peringatan terus diabaikan.

"Kami tidak ingin sampai mengambil tindakan tegas, karena kami memahami kebutuhan masyarakat. Namun, pedagang harus berjualan di lokasi yang sudah disediakan, seperti taman atau kompleks kuliner, dan yang paling penting tidak menggunakan trotoar," katanya.

Sofyan juga meminta kerja sama dari masyarakat dan pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan estetika kota.

"Kami ingin masyarakat tetap bisa berjualan, tetapi juga menghargai aturan yang ada. Ini untuk kebaikan bersama," pungkasnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #konsekuensi #pedagang kaki lima #satpol pp #pelanggaran