TARAKAN - Menyambut bulan Ramadan, tradisi berjualan takjil di sepanjang jalan di Kota Tarakan kembali ramai.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak pedagang takjil yang bermunculan di berbagai titik, menjajakan berbagai makanan dan minuman untuk berbuka puasa.
Meski sudah menjadi tradisi yang dinantikan, keberadaan pedagang takjil yang memenuhi trotoar dan bahu jalan turut menimbulkan dampak negatif, terutama bagi kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan mengimbau agar para pedagang takjil tidak menggunakan trotoar dan jalan raya sebagai tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Tarakan, Sofyan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas berjualan takjil selama bulan Ramadan, karena hal tersebut merupakan bagian dari tradisi masyarakat.
Namun, ia menekankan pentingnya ketertiban, terutama agar aktivitas berjualan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, yang semakin padat menjelang Ramadan.
Sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pedagang takjil, seperti Kawasan Pasar Batu dan Jalan Gajah Mada, sering kali dipenuhi hingga meluber ke badan jalan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Sebagai umat Islam, kami sangat senang dengan kehadiran pedagang takjil yang menawarkan berbagai jenis makanan. Kami pun juga menjadi pelanggan mereka setiap tahun. Namun, demi menjaga ketertiban, kami berharap pedagang takjil bisa berjualan di tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Apalagi saat ini, kondisi lalu lintas di Tarakan semakin padat," ungkap Sofyan, Selasa (25/2).
Sofyan menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar hingga ke badan jalan sangat tidak diperbolehkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan.
Satpol PP, kata Sofyan, memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pedagang yang melanggar aturan ini. Meski demikian, pihaknya lebih memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan memberikan imbauan kepada pedagang.
"Sejak dulu, trotoar tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan, apalagi hingga menggunakan badan jalan. Kami bisa saja langsung mengambil tindakan tegas, namun kami lebih memilih untuk mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif. Kami berharap para pedagang bisa menyadari hal ini dan tidak berjualan di atas trotoar," tegas Sofyan.
Namun, jika pedagang tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut, Satpol PP berhak melakukan penertiban, bahkan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sofyan berharap hal itu tidak perlu terjadi, selama para pedagang bersedia mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama.
"Jika pedagang tetap melanggar, tentu kami akan melakukan penertiban. Bahkan, mereka bisa saja dikenakan Tipiring. Tapi, kami harap itu tidak perlu terjadi. Pemerintah ingin segala aktivitas bisa berjalan beriringan tanpa mengganggu aktivitas lainnya, terutama kelancaran lalu lintas," imbuhnya.
Pemerintah kota, lanjut Sofyan, sangat mendukung tradisi berjualan takjil yang hanya berlangsung musiman di bulan Ramadan, namun tetap mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan sangat penting.
Dengan begitu, masyarakat bisa menjalankan aktivitas Ramadan dengan lancar, baik bagi mereka yang bekerja, maupun yang hendak beribadah di masjid.
"Pedagang takjil adalah bagian dari sektor PKL yang memang sifatnya musiman. Kami mendukung tradisi ini, tapi harus tetap memperhatikan ketertiban. Agar tidak mengganggu lalu lintas, supaya masyarakat bisa pulang kerja atau pergi ke masjid dengan nyaman," pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim