Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perkara Narkotika Melibatkan Konten Kreator asal Tarakan Daniel Costa, akan Bersidang di PN Tarakan

Eliazar Simon • Minggu, 23 Februari 2025 | 18:54 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN TAHAP DUA : Para tersangka yang dibawa oleh personel Ditresnarkoba Polda Kaltara ke Kejari Tarakan untuk proses tahap dua.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN TAHAP DUA : Para tersangka yang dibawa oleh personel Ditresnarkoba Polda Kaltara ke Kejari Tarakan untuk proses tahap dua.

TARAKAN - Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg yang melibatkan salah satu konten kreator asal Kota Tarakan, dipastikan akan bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Hal tersebut dipastikan setelah proses tahap dua perkara tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Kejati Kaltara, berlangsung di Kejari Tarakan.

Proses pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan tiga orang tersangka dilakukan pada Kamis (20/2) lalu. Diketahui, perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 23 Oktober lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, untuk ketiga tersangka yang diserahkan dalam proses tahap dua tersebut yaitu Daniel Costa, Widi Pranata dan Ariwibowo. Selain itu, barang bukti berupa mobil Xenia dan Avanza Veloz turut diserahkan pihak kepolisian kepada jaksa.

"Diduga kedua mobil ini digunakan untuk mengangkut narkotika," kata Komang, Minggu (23/2).

Dalam BAP perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terkait dengan kronologis perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Kaltara, JPU masih enggan membeberkan dan memastikan semua akan terbuka di persidangan nantinya.

"Nanti kita lihat semua fakta persidangan yang ada, kami hanya menerima proses tahap dua," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, didapati Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan 2 pengungkapan narkotika di tempat yang berbeda. Barang bukti yang didapatkan pun saat itu berbeda. Tersangka yang pertama kali diamankan yaitu Daniel Costa di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Tersangka Daniel pun menyebutkan keterlibatan Widi Pranata usai diamankan.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh Widi Pranata. Saat itu didapati 36,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik besar merk teh China Guanyinwang. Kemudian berdasarkan pengakuan Widi, terdapat 1 mobil lagi yang membawa narkotika jenis sabu sudah jalan menuju arah Berau, Kaltim.

Mobil Xenia yang dikendarai oleh Aribowo menuju Berau akhirnya berhasil diamankan di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau. Dari tangan Ariwibowo didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,9 kg. "Jadi dua pengungkapan ini saling berkaitan," pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#Daniel Costa #tarakan #kaltara #kriminal #pn tarakan #kreator #narkotika