Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Pasang Bukan Pasutri di Tarakan Dikenakan Tipiring

Eliazar Simon • Jumat, 21 Februari 2025 | 10:28 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN TIPIRING: Puluhan orang yang terjaring razia di malam Valentine dan tiga pasangan bukan pasutri dikenakan tipiring.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN TIPIRING: Puluhan orang yang terjaring razia di malam Valentine dan tiga pasangan bukan pasutri dikenakan tipiring.

TARAKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tarakan mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pasangan bukan suami istri (pasutri). Diketahui, ketiga pasang bukan pasutri tersebut diamankan oleh Satpol PP Tarakan melalui razia yang dilakukan pada malam Valentine lalu (14/2), di beberapa hotel yang ada di Kota Tarakan.

Ketiga pasangan bukan pasutri tersebut pun menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa (18/2) lalu dan sudah divonis bersalah.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik, Satpol PP Tarakan, Mezak menjelaskan, dari vonis majelis hakim PN Tarakan terhadap ketiga pasangan bukan pasutri dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 500.000 per orang.

“Untuk pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukum denda itu kita tidak tahu. Karena kalau sesuai pidananya itu Rp 5 juta. Iya mungkin selama persidangan mereka kooperatif dan bisa saja pertimbangan dari hakim,” katanya.

Ditambahkan Mezak, sebenarnya dalam razia tersebut pihaknya mengamankan 5 pasangan bukan pasutri yang berdua di kamar hotel, hanya saja 2 pasangan lainnya didapati berhalangan hadir ke persidangan. Dengan alasan mengikuti pelatihan dan ada yang merupakan warga Kota Balikpapan.

“Mungkin hari Jumat (hari ini) mereka datang. Jadi saya minta kalau memang betul berangkat, kirimkan saja tiketnya dan dia sudah kirimkan tiket,” ucapnya.

Terhadap satu pasangan yang berhalangan hadir, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Sebab pelanggaran dugaan asusila yang harus berpasangan, bisa langsung memenuhi unsur-unsur pembuktian.

Kemudian terhadap 20 orang lain yang diamankan pada malam Valentine, hanya dilakukan pembinaan saja oleh Satpol PP Tarakan.

Untuk anak di bawah umur yang diamankan saat razia, langsung diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan guna diberikan konseling.

“Berdasarkan pengakuan yang kita dapatkan, itu rata-rata yang terjaring razia di hotel karena ada bilang mau istirahat,” imbuh Mezak.

Untuk pasangan yang bukan pasutri dan didapati berduan di dalam kamar, diduga kuat berbuat asusila. Hal ini juga sudah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 200 tentang Larangan Perbuatan Asusila.

“Artinya pembinaan itu sebenarnya sudah berlangsung sudah lama dan ada perda. Kalau untuk hotel yang dirazia itu berdasarkan hasil pengembangan dari anggota kami sendiri sebenarnya,” imbuhnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #tipiring #bukan pasutri #satpol pp #diamankan