TARAKAN – Sebagai upaya dalam meningkatkan layanan kesehatan, pemerintah Republik Indonesia berencana menerapkan Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh layanan Rumah Sakit di Indonesia tak terkecuali Kota Tarakan.
Diketahui, KRIS merupakan program yang menyasar kepada layanan rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang melakukan standarisasi layanan bagi seluruh peserta.
Nantinya, KRIS akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1, 2 dan 3.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan menerangkan, program KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang standar minimum pelayanan rawat inap, tarif, manfaat, dan iuran, perlakuan yang sama untuk semua golongan masyarakat serta pelayanan medis dan non-medis.
Oleh karena itu, seluruh rumah sakit di Tarakan diminta untuk melakukan persiapan untuk menyediakan rawat inap berstandar.
"Di Tarakan sendiri, sejumlah rumah sakit sudah melakukan perbaikan menyiapkan program KRIS. Rumah sakit di luar Tarakan ada juga yang berproses karena beberapa rumah sakit harus membongkar dan menyesuaikan. Mulai dari tempat tidur jarak antara tidur, toilet, penerangan tirai. Kedepannya kamar harus begitu standarnya,” bebernya.
Dikatakannya, dalam hal ini BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan ke setiap rumah sakit yang ada, untuk memastikan KRIS sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes.
Jika menemukan adanya kamar yang tidak standar maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Nanti hasilnya kami laporkan ke pusat lalu ke Kemenkes untuk penentuan akhir. Saat ini rumah sakit diberi waktu, melakukan perbaikan untuk bisa standar. Karena terus terang, kalau tidak standar kami tidak berani untuk memasukkan layanan rumah sakitnya untuk jaminan BPJS," pungkasnya. (zac).
Editor : Azwar Halim