Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sadari Potensi Kecelakaan Maut, ORI Kaltara Tegaskan Sudah Usulkan Perda Truk Industri Dua Tahun Lalu

Zakaria RT • Selasa, 18 Februari 2025 | 10:00 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN ILUSTRASI: Salah satu kendaraan industri truk gandeng yang melintas di Jalan protokol Tarakan
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN ILUSTRASI: Salah satu kendaraan industri truk gandeng yang melintas di Jalan protokol Tarakan

TARAKAN - Seringnya Kecelakaan yang melibatkan truk Industri di Kota Tarakan, cukup banyak merengut korban jiwa. Namun saat ini belum adanya aturan khusus yang mengatur aktivitas truk industri di Kota Tarakan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfa mengungkapkan sejak 2022 silam ORI Kaltara sudah mengusulkan adanya perda yang mengatur jam dan rute operasional kendaraan industri di Kota Tarakan.

Namun demikian, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan realisasi dari pemerintah daerah.

"Sebenarnya kami sudah pernah tepatnya tiga tahun lalu, menyampaikan saran ke pemerintah daerah, karena sependek informasi atau sepengetahuan kami, belum ada aturan atau regulasi lokal entah itu melalui Perda atau Perwali yang mengatur lalu lintas terkait operasional kendaraan industri,"ujarnya, Selasa (18/2).

Lanjutnya,.terlepas dari kronologi adanya jalan rusak atau faktor human erorr, namun menurutnya selama aktivitas truk industri masih bebas beroperasi di jam sibuk dan melintasi jalur lalu lintas umum masyarakat maka potensi kecelakaan maut tetap ada.

Kendati menyadari Tarakan tidak memiliki banyak jalur alternatif, namun menurutnya masih ada jalur alternatif yang dapat dilalui kendaraan industri salah satunya ialah melalui Jalan Gunung Selatan khususnya bagi kendaraan bertujuan ke kecamatan Tarakan Utara.

"Maka dari itu, perlu kehati-hatian dalam berkendara. Namun dengan memperhatikan beberapa kejadian yang melibatkan kendaraan-kendaraan besar atau kendaraan industri, sudah seharusnya ada perda yang mengatur ini. Kenapa ini sangat penting karena saat ini kendaraan - kendaraan industri katakanlah truk gandeng, truk besar masih beroperasi di jam sibuk dan melintasi rute aktivitas umum,"katanya.

"Sehingga ini sangat rawan menyebabkan kecelakaan maut. Hari ini untuk kesekian kalinya kita menyaksikan truk-truk ini memakan korban. Pertanyaannya mau sampai kapan ini terus terjadi dan apakah pemerintah atau Wakil Rakyat terus menutup mata melihat kondisi ini. Kami berharap kesadaran bersama dalam hal ini sehingga kedepannya kecelakaan maut dapat diminimalisir,"pungkasnya. (zac).

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #ori #Sadari Potensi #kecelakaan maut