TARAKAN – Tidak kurang dari empat hari lagi, calon kepala daerah pemenang Pilkada 2024 akan dilantik sebelum mengemban jabatan sebagai kepala daerah definitif.
Sehingga hal tersebut membuat Pj Wali Kota Bustan juga akan kembali menjalankan tugas lamanya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Sehingga saat ini masa kerja Pj Wali Kota terhitung hanya beberapa hari ini.
Saat dikonfirmasi, Pj Wali Kota Tarakan Bustan menerangkan, sebenarnya masa jabatannya akan berakhir tertanggal 1 Mei 2025 mendatang.
Namun dengan dilantiknya kepala daerah definitif pada 20 Februari mendatang, maka masa purna tugasnya sebagai Pj Wali Kota dipercepat.
Lanjutnya, setelah masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota berakhir, maka ia akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Asisten II Pemprov Kaltara.
“Saya rasa sama, tetap di Kaltara sama pemerintah kabupaten/kota lainnya juga kita lingkupnya perwakilan pemerintah pusat. Apa yang menjadi persoalan di kabupaten kota yang berada di bidang Asisten II, akan diupayakan penyelesaiannya secara komprehensif. Asisten II membidangi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan biro," ujarnya, Minggu (16/2). (zac)
Editor : Azwar Halim