Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perkara Tindak Pidana Perikanan Libatkan WNA, JPU Hadirkan 6 Orang Saksi di Tarakan

Radar Tarakan • Senin, 17 Februari 2025 | 11:00 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN DISIDANGKAN: Perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan WNA Malaysia sudah disidangkan di PN Tarakan.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DISIDANGKAN: Perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan WNA Malaysia sudah disidangkan di PN Tarakan.

TARAKAN - Perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) Malaysia sudah mulai bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Saat ini persidangan masuk ke agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU dalam perkara tersebut yaitu Daniel Simamora mengatakan, persidangan yang berlangsung pekan lalu pihaknya menghadirkan 6 orang saksi. Di antaranya yaitu petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

"Kita hadirkan juga saksi dari anak buah kapal (ABK) yang WNA Malaysia juga," katanya, Minggu (16/2).

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dari PSDKP Tarakan terdakwa Razim Al bin Karno diamankan setelah dilakukan patroli.

Saat itu petugas mendapati ada kapal nelayan berbendera Malaysia melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Malaysia.

"Sebelum diamankan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas PSDKP Tarakan. Setelah berhasil diamankan didapati ada 8 alat pancing," ungkapnya.

Di kapal terdakwa didapati juga dokumen izin penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia. Kemudian didapati juga 160 kg ikan hasil tangkapan. Untuk alat tangkap yang digunakan terdakwa yaitu alat pancing ikan.

"Dari saksi PSDKP menyatakan alat tangkap mereka ini tidak merusak lingkungan. Tapi aksi mereka ini bisa mengurangi populasi ikan yang berada di Indonesia,” ulasnya.

Kemudian berdasarkan saksi dari ABK, didapati ia hanya diajak oleh terdakwa yang berperan sebagai nahkoda kapal, untuk menangkap ikan di perairan Malaysia. Saksi tersebut menyatakan bahwa ia tahu tempat mereka menangkap ikan adalah perairan Malaysia.

"Dari keterangan saksi WNA itu menyatakan kalau mereka sudah 3 hari berlayar. Dua hari mereka menangkap cumi di perairan Sabah Malaysia, kemudian langsung masuk ke perairan Indonesia menangkap ikan di rumpun," jelasnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #wna #perikanan #pidana #Perkara