TARAKAN - Meski pemerintah telah berupaya membatasi keberadaan iklan rokok sejak beberapa tahun terakhir, Kota Tarakan masih menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan iklan produk tembakau yang terpajang di berbagai titik strategis.
Mulai dari papan reklame besar hingga poster kecil di pinggir jalan, iklan rokok masih mudah dijumpai di sudut-sudut kota. Fenomena ini dinilai menjadi salah satu hambatan utama bagi Pemerintah Kota Tarakan dalam meraih predikat kota layak anak (KLA).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan, Rinny Paulina, menyebut bahwa keberadaan iklan rokok yang begitu banyak di tempat strategis berdampak negatif pada penilaian KLA.
Hal ini disebabkan iklan rokok dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dari paparan produk yang berbahaya bagi kesehatan.
"Iklan rokok memang bukan sesuatu yang dianjurkan pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat, apalagi anak-anak. Tapi nyatanya, keberadaan iklan tersebut bisa mempengaruhi anak-anak usia dini untuk mencoba rokok. Ini menjadi tantangan besar bagi kami," ujar Rinny saat ditemui, Minggu (2/2).
Rinny menjelaskan bahwa Tarakan sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, perda tersebut belum mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggaran pemasangan iklan rokok. Di sisi lain, kebijakan pemerintah daerah masih menerima pemasangan iklan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Kami memahami bahwa iklan rokok masih menjadi bagian dari bisnis yang menyumbang pendapatan daerah. Namun, perlu ada kebijakan yang lebih seimbang. Misalnya, iklan rokok hanya boleh ditempatkan di lokasi yang jauh dari lingkungan sekolah atau toko yang menjual rokok dengan tampilan yang ditutupi kain putih agar tidak mencolok," jelasnya.
Dalam proses penilaian KLA, terdapat beberapa kluster yang menjadi indikator penilaian, salah satunya adalah kluster kesehatan. Di dalam kluster ini, kebijakan terkait kawasan tanpa rokok menjadi salah satu aspek yang dinilai.
Rinny menyebut bahwa meski Tarakan telah memiliki kawasan bebas asap rokok di fasilitas kesehatan dan sekolah, keberadaan iklan rokok yang masih terpampang besar membuat nilai kota ini dalam penilaian KLA masih rendah.
"Memang di sini sudah ada kawasan tanpa asap rokok, seperti di fasilitas kesehatan dan sekolah-sekolah. Tapi masalah iklan rokok ini yang masih menjadi PR besar bagi kami," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi masalah ini. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, dinas kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sangat dibutuhkan.
"Tiap pertemuan kami selalu sampaikan bahwa iklan rokok ini jadi salah satu faktor utama yang membuat Tarakan sulit mencapai poin maksimal dalam penilaian KLA," urainya.
Penjabat (PJ) Wali Kota Tarakan, Bustan, juga mengakui bahwa belum adanya regulasi khusus yang mengatur iklan rokok secara fisik membuat pemerintah berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, pemerintah menyadari bahaya iklan rokok yang bisa mempengaruhi anak-anak.
Namun, di sisi lain, perusahaan rokok yang memasang iklan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pemasangan reklame sesuai aturan yang berlaku.
"Ini menjadi dilema bagi kami. Mereka (perusahaan rokok) membayar untuk memasang iklan dan memenuhi persyaratan lainnya, meski produk yang mereka jual tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. Karena belum ada regulasi khusus, kami tidak bisa sembarangan menertibkan iklan mereka," jelas Bustan.
Ia menambahkan bahwa upaya untuk menyusun Perda KLA terus berjalan dan diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur penempatan iklan rokok di Tarakan.
"Sampai kapanpun saya rasa KLA tidak akan bisa naik kelas kalau iklan rokok masih terpajang di baliho. Kalau perda ini sudah selesai, kita akan punya dasar yang jelas untuk mengatur iklan rokok. Kami tidak melarang secara total, tapi setidaknya harus diatur lokasinya agar tidak mencederai komitmen Tarakan sebagai Kota Layak Anak," pungkasnya.
Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Tarakan berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan iklan rokok ini tanpa mengorbankan kepentingan bisnis dan pendapatan daerah, tetapi tetap menjaga lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak-anak di kota tersebut. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim