TARAKAN – Maraknya pembangunan pemukiman maupun aset usaha di kawasan hutan lindung dan hutan kota menimbulkan ancaman besar bagi lingkungan khususnya di Kota Tarakan.
Apalagi, Tarakan merupakan kota yang memiliki wilayah berbentuk pulau yang luasnya terbatas cukup rawan terhadap pembukaan lahan seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Menyadari kondisi ini, Pj Wali Kota Tarakan Dr Bustan mengakui jika persoalan hutan lindung merupakan salah satu persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Hal itu lantaran saat ini Kota Tarakan mengalami persoalan semakin banyaknya bangunan yang dibangun di kawasan hutan lindung seperti Gunung selatan, Juata Kerikil dan kawasan Binalatung.
Kendati demikian, ia mengingatkan konsekuensi hukum terkait masyarakat yang mengabaikan larangan pemerintah.
“Saya lihat memang beberapa titik mulai banyak bangunan, saya belum pastikan sebelumnya ini sudah diingatkan atau tidak. Sebenarnya simpel saja, melihat melanggar atau tidak ketika warga yang merambah hutan lindung itu dijadikan permukiman itu saya anggap pelanggaran, kecuali ada perubahan di RT RW nya,” ujarnya, Kamis (19/1).
"Saya berharap masyarakat tidak nekat dan tidak menganggap ini pembiaran. Kami juga berharap teman khususnya awak media bisa membantu mengedukasi bahwasanya ini ada konsekuensi hukumnya. Saat ini Pemerintah Kota telah melakukan rencana penataan kota. Kemarin sudah dilakukan pembahasan rencana tata ruang daerah wilayah. Nantinya kita akan menegaskan kembali ke masyarakat mana saja wilayah hutan lindung, dan mengingatkan masyarakat yang punya aset dan pemukiman di sana," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim