TARAKAN - Meski sudah terjadi bertahun-tahun namun persoalan perparkiran di Kota Tarakan masih menjadi persoalan klasik yang sulit terselesaikan.
Sehingga persoalan parkir di Tarakan kerap dianggap sebagai salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Marzuki mengakui, jika persoalan perparkiran menjadi salah satu persoalan krusial di Kota Tarakan.
Namun demikian, ia menegaskan jika persoalan perparkiran di Tarakan menjadi ranah salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan.
Kendati demikian, meski bukan wewenang Satpol PP namun menjaga fungsi sarana dan prasarana (sarpras) menjadi tanggung jawab Satpol PP sehingga pihaknya mengimbau pemilik ruko agar area parkir tidak menggunakan trotoar.
"Kalau persoalan perparkiran di Tarakan memang sejak dialihkan ke perumda sudah bukan menjadi tugas Satpol PP untuk soal penertibannya.
Kalau sebelumnya kan saat masih dikelola dishub, satpol PP dilibatkan dalam razia jukir liar, tapi sekarang itu full ranah Perumda," ujarnya, Kamis (16/1)
"Saat ini domain kami bukan pada jukirnya tapi pada perusahaannya. Misalnya ada sebuah usaha yang lahan parkirnya menganggu jalan umum atau trotoar, nah kami akan minta yang punya toko tidak menggunakan trotoar untuk parkir. Tapi kalau untuk jukirnya itu bagian perumda," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim